Lahan 1,46 Ha Jadi Rebutan Krama Subak dan Seorang Warga | Bali Tribune
Diposting : 22 October 2016 09:56
Arta Jingga - Bali Tribune
pura
Lahan yang dipersengketakan krama subak dengan seorang warga

Tabanan, Bali Tribune

Krama Subak Rum dan salah seorang warga bernama I Gusti Ngurah Kerta Negara sama-sama memperebutkan lahan seluas 1,46 hektare. Krama Subak Rum mengklaim jika lahan tersebut merupakan duwe Pura Buka yang merupakan Pura Ulunsuwi atau Subak.  Sedangkan I Gusti Ngurah Kerta Negara mengklaim lahan tersebut dulunya milik orang tuanya.

Pekaseh Subak Rum, I Nyoman Rum Sutarka (55), menerangkan jika menurut pipil petok DD tahun 1977, lahan tersebut merupakan duwe Pura Buka yang merupakan Pura Ulunsuwi atau Pura Subak yang disungsung lebih dari 100 KK anggota Subak Rum. Namun belakangan ini seseorang yang juga warga Banjar Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, I Gusti Ngurah Kerta Negara mengklaim lahan tersebut adalah miliknya dan hendak menjual lahan yang ada di utara pura.

“Karena ada pihak yang mengklaim lahan tersebut miliknya, krama subak jelas tidak terima, karena sudah jelas kami memiliki Pipil Petok DD tahun 1977 yang menyatakan jika lahan tersebut milik duwe Pura Buka,” terangnya Jumat (21/10).

Hal tersebut semakin disayangkan oleh krama Subak Rum, karena pada lahan yang sudah masuk proses jual-beli tersebut terdapat sumber mata air alami yang menjadi sumber air untuk irigasi serta memenuhi kebutuhan hidup warga sekitar, bahkan sudah biasa disebut Beji alias tempat yang disucikan.

Pria yang menjabat sebagai Pekaseh Subak Rum sejak tahun 2012 tersebut pun menceritakan jika sejatinya sengketa sudah muncul sejak tahun 2002 lalu, dimana dari total 1,46 hektare lahan Duwe Pura  Buka tersebut, sebanyak 90 are juga sudah diklaim oleh seseorang asal Banjar Bugbugan Desa Senganan. Namun saat itu krama Subak Rum tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki dasar apapun untuk mempertahankan lahan yang tepat berada disebelah timur Pura Buka tersebut karena Pipil (sertifikat tanah jaman dulu,red) tidak ditemukan.

“Menurut krama subak, saat itu pipil tidak ditemukan sehingga krama subak tidak bisa menuntut pihak yang mengklaim, sedangkan pihak yang mengklaim itu punya sertifikatnya sehingga lahan tersebut terjual seluas 90 are,” terangnya.

Lahan seluas 90 are tersebut kemudian dijual oleh pihak yang mengklaim kepada seseorang bernama Johan Budi Kurniawan yang berdomisili di Banjar Senganan Kawan Kelod, Desa Senganan, Penebel. Namun setelah ditelusuri oleh krama subak, ternyata orang tersebut tidak ada di alamat yang tercantum pada KTP.

“Untuk pemilikan lahan 90 are itu saat ini kami mentok, karena orang yang katanya membeli lahan itu tidak ada di alamat pada KTP, dan berhubungan melalui calo serta kini lahan tersebut diurus oleh orang lain yang dibayar,” sambungnya.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, hingga Pekaseh Subak Rum berganti sebanyak dua kali, tiba-tiba Pipil Petok D.D dari lahan tersebut muncul dan hingga kini masih belum jelas siapa sesungguhnya yang memegang Pipil tersebut saat sengketa di tahun 2002 lalu.

“Setahun setelah saya diangkat menjadi pekaseh, pipil itu muncul. Dan saya diberikan oleh pekaseh yang menyerahkan jabatan kepada saya, dan setelah saya telusuri ternyata pipil tersebut didapat dari pekaseh pada zaman sengketa tersebut muncul,” tutur Sutarka.

Dengan pipil yang sudah dipegang inilah, saat ini krama Subak menggugat I Gusti Ngurah Kerta Negara atas kepemilikan lahan tersebut hingga kini kasusnya sudah bergulir di meja hijau. Pihaknya sendiri sudah menjalani sekitar 7 kali sidang, dan kini akan memasuki tahap penghadiran saksi-saksi.

Di sisi lain, I Gusti Ngurah Kerta Negara yang ditemui di rumahnya meyakinkan kalau lahan tersebut merupakan milik orang tuanya. Kata dia, sekitar tahun 1965 orang tuanya sempat berselisih paham dengan seseorang sehingga lahannya tersebut dibabat habis.

Cerita Kerta, sebagai bentuk perlawanan, orang tua Kerta Negara kemudian menanami lahan dengan kayu mahoni. “Lahan itu adalah milik orang tua saya dan kakak saya, sampai orang tua kakak saya sempat berselisih paham dengan seseorang dan dibabat oleh orang itu. Lalu leluhur saya itu langsung menanam pohon kayu besar dan setelah besar dipotong dan dijual oleh subak,” paparnya.

Lanjutnya, bahwa benar di lahan tersebut ada sumber mata air. Hal tersebut juga yang mendasari para petani mencari sumber mata air tersebut untuk irigasi hingga membentuk Subak dan membangun Pura Subak.

“Waktu itu Pura Subak tidak sebesar saat ini, dan Pura Subak nya itu dibangun diatas tanah orang tua saya seluas 1 hektare 40 are sekian dan saya punya sertifikatnya jelas,” sambungnya, seraya memastikan sejak itu krama Subak Rum mulai mengakui jika lahan tersebut adalah milik Subak Rum dan dibuatkan Pipil Petok DD nya di tahun 1977.