Lahir, Langsung Terima Akta Kelahiran | Bali Tribune
Diposting : 21 September 2016 11:08
I Made Darna/adv - Bali Tribune
RSUD
Direktur RSUD dr. Agus Bintang Suryadi, dan Kadisdukcapil Nyoman Soka disaksikan Wakil Bupati Ketut Suiasa, menandatangani MoU tentang pembuatan akta kelahiran di RSUD Badung, Selasa (20/9) kemarin.

Mangupura, Bali Tribune

Pemkab Badung tak henti-hentinya melakukan inovasi-inovasi dan terobosan terutama terkait dengan pelayanan publik. Yang terbaru, bayi yang baru lahir (minimal keesokan harinya-red), sudah mengantongi akte kelahiran.

Hal ini terungkap dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pembuatan akta kelahiran antara RSUD Mangusada Badung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, di RSUD Badung, Selasa (20/9) kemarin.

Penandatanganan MoU ini dihadiri Wakil Bupati Badung Drs. Ketut Suiasa, S.H., Direktur RSUD dr. Agus Bintang Suryadi, dan Kadisdukcapil Nyoman Soka. Acara ini juga dihadiri Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Warmadewa dr. I Gusti Ngurah Anom Murdhana, Sp.FK, dan sejumlah undangan lainnya dari kedua instansi.

Saat memberikan pengarahan pada acara penandatanganan MoU tersebut, Wabup Suiasa berharap semua pihak mampu menyukseskan tiga program besar Pemkab Badung. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program lainnya adalah meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik, dan mampu menghadapi era globalisasi sekarang ini.

Khusus untuk pelayanan publik, katanya, SKPD terkait harus selalu kreatif dan inovatif. Salah satunya sinergi RSUD Mangusada dan Disdukcapil ini. Dengan menguasai dan mampu memanfaatkan teknologi, katanya, dirancang program online system untuk pembuatan akte kelahiran bayi yang baru lahir.

“Kita siapkan mekanisme dan teknologinya sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuang-buang waktu hanya untuk mengurus akte kelahiran anak,” katanya.

Begitu lahir, ujar Suiasa, anak sudah tercatat di Capil dan langsung memperoleh hak sipil masyarakat. “Dengan terobosan ini, begitu lahir, minimal besoknya, anak sudah mengantongi akte kelahiran, nomor induk kependudukan (NIK),  termasuk perubahan kartu keluarga (KK),” katanya.
Selain di RSUD, Wabup juga meminta program ini diteruskan ke puskesmas-puskesmas dan rumah-rumah bersalin seperti bidan praktik. “Kami ingin layanan online akte kelahiran ini juga diteruskan ke puskesmas dan rumah-rumah bersalin lainnya,” katanya.

Tujuan secara umum, tegasnya, tentu saja tertib administrasi kependudukan. Tertib administrasi kependudukan harus dimulai dari titik nol yakni saat anak lahir. Karena itu, dia minta program ini betul-betul dikawal sehingga tidak sekadar pencitraan atau
lift service. “Kami tak ingin ini terjadi. Untuk itu, perlu dikawal,” katanya.

Di bagian lain, Kepala Disdukcapil Badung Nyoman Soka menyatakan siap menyukseskan program inovasi Pemkab Badung ini. Sepanjang syaratnya terpenuhi, seperti bayi sudah memiliki nama dan akte perkawinan orangtua, akte kelahiran anak bisa diselesaikan segera. “Minimal besoknya, akte kelahiran jadi,” tegasnya.

Dia menyatakan, layanan akte kelahiran ini dipastikan berlaku hanya bagi
krama Badung karena asas yang berlaku sekarang adalah asas domisili, bukan asas kejadian seperti dulu. Untuk warga luar Badung yang melahirkan di Badung tentu saja akte kelahirannya diurus di kabupaten/kota masing-masing.

Hal sama dikemukakan Direktur RSUD Mangusada Badung dr. Agus Bintang Suryadi. Pihaknya siap menyukseskan program ini dengan menginput data bayi lahir selanjutnya secara online dilaporkan ke Disdukcapil. Begitu lahir, anak bisa lanagsung memperoleh akte kelahiran.

Saat ditanya kendala seperti anak belum memiliki nama dan orangtua belum dilengkapi akte perkawinan, Agus Bintang menyatakan, berupaya menginisiasi pasien yang akan melahirkan untuk menyispakan segala sesuatunya. “Inisiasi ini kami lakukan sehingga begitu anak lahir, akte kelahirannya bisa diproses,” katanya.