Lima Fraksi DPRD Bali Setuju Perubahan Dua Perda | Bali Tribune
Diposting : 22 November 2017 18:45
San Edison - Bali Tribune
RANPERDA
PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/11). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, Pimpinan OPD di lIngkungan Pemprov Bali serta anggota DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna ke-11 ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Untuk kedua Raperda ini, ada sejumlah tanggapan dari lima Fraksi DPRD Provinsi Bali, masing-masing Fraksi Panca Bayu, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra. Namun secara garis besar, kelima fraksi mendukung dilakukannya perubahan terhadap kedua Perda Retribusi ini guna menyesuaikan kondisi kemajuan dan perekonomian saat ini.

Perubahan tersebut diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi masyarakat Bali termasuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam mengimplementasikan kerja-kerja dengan prinsip good governance serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.

Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu terakhir dilakukan perubahan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Dalam Perda tersebut yang masuk ke dalam retribusi tertentu bersumber dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Perpanjangan IMTA.

Seiring dengan perkembangan potensi yang ada di Provinsi Bali, retribusi tertentu ini terjadi pengembangan obyek pungutan, sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga. Angkutan dengan aplikasi online, menjadi sorotan khusus Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bali.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diharapkan masuk dalam kajian, khususnya perkembangan dan kemajuan teknologi telah berkembang angkutan orang dengan taksi online.

“Terkait izin transportasi online, agar memperhatikan aspek keadilan dengan pemegang izin transportasi biasa,” kata Ni Putu Yuliartini, anggota Fraksi Partai Golkar, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar.

Adapun Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan perubahan tarif retribusi, perlu juga dilakukan perubahan.

Pungutan Retribusi Jasa Usaha ini bersumber di antaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/ villa, retribusi tempat rekreasi dan olahraga.