Maling Handphone di Bali, Dibekuk di Balikpapan | Bali Tribune
Diposting : 4 May 2018 12:53
Redaksi - Bali Tribune
Tersangka usai di layar dari Balikpapan.
BALI TRIBUNE - Dua pelaku pencurian handphone, Muhammad Alfah (24) dan Wylson Kennedi (22) dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat  (Denbar) di Balipapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/5) pukul 21.00 WIB. Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan handphone curian.
 
Penangkapan kedua tersangka berkat laporan dari korban Mandagi Jerry Wiliam Wim (57) dengan nomor laporan polisi; Lp/228/IV/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 16 April 2018. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah handphone di rumahnya di Jalan Lembusora Gang Arjuna No. 6 Denpasar Utara, Senin (16/4) pukul 08.00 Wita. Modusnya, pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci lalu dengan mudah mengambil handphone jenis oppo warna merah yang disimpan di atas meja. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp4,2 juta. "Dalam beraksi, kedua pelaku berbagi peran. Muhammad Alfah yang masuk mengambil handphone korban, sedangkan Wylson bertugas mengawasi situasi di luar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH siang kemarin.
 
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi - saksi. Pada Minggu (29/4) pukul 09.00 Wita, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada di Balikpapan. Sehingga hari itu juga anggota Polsek Denpasar Barat diberangkatkan ke Balikpapan untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, Selasa (1/5) pukul 20.00 Wita polisi berhasil meringkus Wylson di seputaran Jalan Karang Jawa, di depan mini market Maxi Balikpapan. Berselang satu jam kemudian, polisi menciduk Muhamad Alfah di rumahnya di Jalan Sultan Hasanudin Kampung Baru Tengah, Balikpapan. "Setelah ditangkap dan diintrogasi, Wylson mengakui perbuatannya dan mengaku bersama temannya (Muhammad Alfah - red). Sehingga dilakukan pengembangkan dan berhasil menangkap temannya satu jam kemudian," terang Aan.
 
Kepada petugas, mereka mengaku handphone hasil curian itu telah di jual di Balikpapan via online seharga Rp2 juta. "Dan uang hasil penjualan itu dipakai buat sewa kamar kos sebesar Rp1,2 juta. Sedangkan sisanya dipakai untuk beli makan. Uang sisanya diamankan sebagai barang bukti. "Pengakuan mereka baru kali pertama melakukan aksi pencurian ini. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.