Mantan Kelihan Subak “Kasepekang” | Bali Tribune
Diposting : 13 September 2016 10:15
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
subak
PARUMAN - Paruman Subak Palamertha Desa Nusasari, Melaya yang memutuskan sanksi kasepekang bagi mantan kelihan subak setempat, MW beserta semua keturunannya.

Negara, Bali Tribune

Dinilai melanggar awig-awig subak yang berlaku, mantan Kelihan Subak Pala Merta, Desa Nusasari, Melaya dikeluarkan dari organisasi subak. Keputusan hasil paruman subak setempat Minggu (11/9) tersebut juga berlaku bagi semua keturunannya.

Dalam rapat yang dihadiri 68 krama subak, awalnya hanya membahas mengenai waktu tanam, namun berlanjut membahas masalah aset yang bermasalah berupa tanah dan bangunan pabrik penyosohan padi, yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Melaya karena aset itu diduga digelapkan mantan kelihan subak setempat.

Dalam rapat di balai subak yang dihadiri Perbekel Nusasari, I  Wayan Ardana, prajuru dan baga subak serta Pengawas Koperasi Tani (Koptan) Sri Merta Asih, disepakati dan diputuskan bersama pamucuk mengenai pemberhentian manta kelihan subak itu dari keanggotaan subak.

Kelihan Subak Palamerta, Komang Karta dikonfirmasi Senin (12/9) mengatakan, selain melanggar awig-awig subak, mantan kelihan subak berinisial MW dikeluarkan sebagai krama subak karena dinilai telah membuat kisruh organisasi.

Ia menyebutkan beberapa permasalahan MW hingga dikeluarkan sebagai krama subak, seperti mengklaim aset tanah subak, tidak pernah mengamprah bibit dan pupuk melalui subak. Pemecatan ini juga berlaku bagi semua keturunan MW sehingga tidak mendapatkan semua pelayanan subak.

Begitupun dengan Wakil Kelihan Subak Palamerta, Komang Wiarda, saat dikonfirmasi  mengungkapkan sejumlah pasal dalam awig-awig subak yang dilanggar MW yaitu Palet 2 Bawos 11 Nomor 2b, yakni mantan pengurus subak harus menyerahterimakan kekayaan (aset) subak kepada pengurus subak yang baru. Palet 5 Bawos 15 Nomor 3 yang menyebutkan dalam kepemilikan inventaris subak, harus disampaikan keberadaannya setiap diadakan rapat.

Selain tidak melaksanakan awig-awig subak, MW juga telah mengklaim aset subak berupa tanah belasan are yang di atasnya terdapat aset subak seperti gedung berikut mesin penyosohan, lantai jemur dan bangunan bekas kantor Koptan, menjadi atas nama pribadinya.

Sementara Perbekel Nusasari, I Wayan Ardana dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya hadir sesuai undangan yang diterimanya dan adanya keputusan dalam rapat subak itu berdasarkan rapat pemucuk.

Atas sanksi pemecatan yang berlaku sampai semua keturunannya, konsekuensinya yang bersangkutan tidak mendapatkan air. Sanksi tersebut menurutnya juga tidak mutlat karena masih ada pertimbangan rasa kemanusiaan dan bisa saja kembali masuk tergantung subak itu sendiri. Ia mengaku pihaknya sempat mengimbau agar apa yang dilakukan tidak sampai merugikan subak itu sendiri.