Masa PPKM Retribusi Pasar Turun Drastis | Bali Tribune
Diposting : 22 July 2021 22:49
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/Kepala Pasar Kidul Bangli Dewa Agung Gde Adi Oka
balitribune.co.id | Bangli  - Kebijakan pemerintah menerapkan peberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 berimbas pada menurunnya hasil pungutan retribusi beberapa pasar di Bangli.
 
Menurut Kepala Pasar Kidul Bangli I Dewa Agung Adi Oka, pasca pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 yang dimulai 2 Juni beberapa toko yang termasuk sektor non esensial seperti pedagang pakaian, kelontong, dan toko emas tidak buka. Dengan tidak berjualan berdampak pada hasil pungutan retribusi. ”Sekitar 200 pedagang tidak berjualan, hasil pungutan retribusi mengalami penurunan sangat seginifikan,” ujarnya, Kamis (22/7/21).
 
Dalam situasi normal pungutan retribusi bisa mencapai Rp 3,1 juta per hari, sementara pada masa PPKM Darurat berkisar Rp 2 juta per hari. Pasca pemberlakukan PPKM level tiga para pedagang sudah mulai berjualan dan mudah-mudahan bisa kembali berjalan normal. Dengan turun hasil pungutan berimbas pada pendapatan para karyawan, pasalnya nafkah yang didapat pengelola pasar berdasarkan hasil pungutan retribusi. ”Kami dapat upah pungut sebesar 20 persen dari hasil pungutan,” jelasnya.