balitribune.co.id | Bangli - Masa tenang pemilihan umum (pemilu) di kabupaten Bangli tercoreng oleh ulah oknum prajuru adat Sekaan, Kecamatan Kintamani. Pada masa tengan oknum prajuru justru berkampanye dengan menempel stiker lintas partai, Minggu (14/4).
Dalam stiker yang ditempel di rumah warga dan warung tersebut memuat nama calon legeslatif yakni untuk DPRD Kabuapten Bangli, I Nengah Sugiman (Hanura), untuk caleg DPRD Provinsi Dapil Bangli Sang Ayu Nyoman Putri Adnyanawati, (PDIP) untuk DPRI RI, IG Agung Putri Astrid (PDIP) dan calon DPD yakni I Nengah Wiratha. Bahkan dalam stiker yang ditempel tersebut memuat sumbangan yang diberikan para caleg.
Menurut salah seorang warga I Nengah Sutra, pemasanga stiker di rumah warga saat masa tenang dilakukan oknum prajuru yakni wakil Bedesa Sekaan, I Supat.
I Nengah Sutra mengetahui kejadian tersebut ketika bertandang ke rumah Nang Gur untuk menanyakan harga sapi. “Nang Gur merupakan saudagar sapi, saat di rumahnya saya melihat wakil bendesa menempel stiker. Karena tahu sudah masuk masa tenang pemilu, saya abadikan pemasang stiker tersebut lewat ponsel saya,” ungkapnya seraya menambahkan jika toh nantinya kasus ini dilanjutkan I Nengah Sutra siap menjadi saksi.
Sementara salah seorang pedagang mengaku, stiker yang ditempel di warungnya di pasang Penyarikan desa Adat Sekaan. “Yang memasang penyarikan desa, saya sendiri tidak tahu maksud dan tujuan dari pemasangan stiker tersebut,” ungkapnya.
Caleg DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adnyana yang nota bene warga asli Desa Sekaan sangat menyayangkan praktek pemasangan APK saat masa tenang apalagi yang memasang adalah oknum prajuru. Seorang prajuru sepatutnya ikut berpartisipasi menjaga suasana agar tetap kondusif. Di samping itu kata Caleg dari PDIP ini, seorang prajuru harus bersikap netral atau bukan sebaliknya. “Kegiatan berbau kampanye saat masa tenang, sudah menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi, sekarang kami serahkan penangananya kepada penyelengara pemilu dalam hal ini Bawaslu,” tegas caleg incumbent ini.
Disinggung nama – nama yang ada dalam stiker tersebut, Nyoman Adnyana mengatakan berdasarkan aturan, DPD dan DPR tidak boleh kampanye bersama. Untuk DPD perseorangan tidak boleh melakukan kampanye bersama parpol dan caleg. “Stiker masuk dalam bagian APK, sedangkan dalam stiker tersebut memuat calon DPD hingga DPRD kabuapten,” sebutnya.
Hal senada juga diungkapkan Caleg DPRD Propinsi Bali, Ida Bagus Made Santosa , dugaan praktek kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis stiker pada masa tenang sudah jelas- jelas menyalahi aturan dalam peraturan KPU tentang kampanye pemiliu “Sudah jelas dalam pasal 24 ayat (4) pearuran KPU, termuat peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang,” kata IB Santosa.
Prihal keterlibatan prajuru, IB Santosa sangat menyayangkan sampai ada oknum parjuru yang terlibat. “Seorang prajuru seharusnya mengayomi seluruh masyarakat dan dalam hajatan pIleg harus bersikap netral,” jelas politisi dari partai Hanura ini.
Lanjut IB santosa kalau melihat dari nama - nama caleg yang ada dalam stiker juga menyalahi aturan, dimana melaksanakan kampanye tidak boleh dilakukan secara bersamaan, apalagi beda partai dan juga melibatkan calon DPD.
Disamping itu IB Santosa juga menyinggung masalah sumbangan dari caleg, menurutnya kalau yang namanya sumbangan murni dari uang pribadi, dan jika sumbernya dari darai APBD itu bukan menyumbang tapi membagikan, yang dibagikan itu adalah uangnya rakyat. “Kalau sumbangan murni uang dari kantongnya sendiri, kalua ada caleg yang berani menyumbang sampai ratusan juta dengan uang kantongnya sendiri, kami sangat salut,” kata IB Santosa sambil tersenyum.
Disinggung terkait nama Caleg Hanura yang ada dalam stiker tersebut, sudah jelas- jelas menyalahi AD/ ART partai. Tugas seorang kader patai adalah untuk membesarkan partai. “Melihat dari stiker tersebut kader kami justru tandem dengan caleg dari partai lain, ini tentu sudah menyimpang dari AD/ART partai,” tegasnya.
Kata pria yang juga pengurus Partai Hanura Bali ini melihat fonemena tersebut ,pihaknya tentu akan melapor ke DPD dan DPP untuk menidaklajuti masalah ini. “Kami berharap induk partai menindaklanjuti secra tegas, instruktif sesuai AD/ART,” jelasnya.
Terpisah Caleg Hanura yang namanya termuat dalam stiker I Nengah Sugiman mengaku tidak tahu prihal nama-nama yang tercantum dalam stier tersebut. Pihaknya menyebutkan jika keberadaan stiker tersebut merupakan inisiatif dari prajuru. “Mungkin untuk di kabupaten saya yang diberikan kepercayaan, sedangkan untuk DPRD Provinsi, DPR RI dari partai lain. Kemudian dalam stiker tersebut dicatumkan nama-nama caleg menjadi satu,” tegasnya. Ditanya keteribatanya untuk mengkampanyekan caleg dari partai lain, Nengah Sugiman menampik hal tersebut. “Dari partai pun juga sempat menyinggung hal tersebut. Namun saya tidak ada terlibat dalam hal tersebut,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna jika petugas dari Bawaslu dan Panwascam sempat turun ke Desa Sekaan. Pihaknya langsung menegur pihak yang memasang stiker dan menghentikan kegiatan tersebut. Disisi pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait adanya dugaan pelanggaran di desa Sekaan tersebut. “Kami berharap ada yang melapor. Jika sudah ada laporan tentunya akan ditindaklanjuti, dilakukan kajiaan point apa saja yang dilanggar,” terangnya.