Masyarakat Adat di Tabanan Tolak Pergantian Nama LPD | Bali Tribune
Diposting : 23 January 2019 13:47
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Suasana sosialisasi Pansus Raperda Desa Adat DPRD Bali saat menggelar tatap muka dengan tokoh masyarakat di Gedung Mario Tabanan, Senin (21/1) lalu
Tabanan, BALI TRIBUNE - Sejumlah tokoh masyarakat di Tabanan menolak rencana pergantian nama Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) menjadi Labda Pancingkreman Desa. Menurut mereka, pergantian dimaksud berdampak pada eksestensi lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali nantinya.
 
Demikian terlontar saat Pansus DPRD Provinsi Bali menggelar kegiatan sosialisasi Ranperda Desa Adat, di Gedung Mario, Tabanan, Senin (21/1) lalu. Menurut  Ketua LPD Riang Gede, I Wayan Budiada, nama LPD telah metaksu dan mendarah daging dengan masyarakat Bali sejak 35 tahun lalu.
 
Dia mengatakan, pergantian kepanjangan LPD yang dulunya Lembaga Perkreditan Desa berganti menjadi Labda Pacingkreman Desa tidaklah tepat.
 
“Karena kalau berubah nama maka efeknya akan kemana-mana, baik secara ekonomi maupun secara hukum,” kata Budiada.
Dia menyebutkan, saat ini LPD telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama dimaksud tertuang dalam perikatan yang dibuat dihadapan pejabat negara.
 
“Jika berubah, bagaimana dengan perjanjian tertulis yang telah dibuat sebelumnya. Takutnya nanti menjadi amburadul,” ujarnya.
“ Saya secara pribadi sangat-sangat menolak rencana perubahan nama LPD,”imbuh Budiada.
 
Menimpali pernyataan Budiada, anggota Pansus Raperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali yang juga Ketua Fraksi Golkar, I Made Dauh Wijana menyatakan hal yang sama.
 
Dia mengatakan, sejak awal pihaknya tidak setuju dengan pergantian nama dimaksud. Menurutnya, istilah Pacingreman mengandung arti urunan (patungan,red) yang konteksnya berbeda dengan LPD sebagai lembaga simpan pinjam bagi masyarakat adat di Bali.
 
"Saya sependapat dengan mereka yang tidak setuju dengan pergantian nama LPD karena sikap kita diawal memang seperti itu. Marilah LPD yang sudah baik kita tetapkan saja.Sehingga nanti Perda Desa Adat ini hanya mengatur tentang Desa Adat saja,” ucapnya.
 
Dauh Wijana menambahkan, nomenklatur yang dikecualikan dalam UU LKM adalah LPD. Dikhawatirkan, perubahan dimaksud justru menjadikan kedudukan LPD melemah.
 
"Kita khawatir kalau itu yang terjadi, tujuannya memperkuat LPD yang terjadi malah sebaliknya, melemahkan LPD. Sebaiknya pemerintah tidak bersikeras untuk merubah nama LPD ini, bila perlu kalau mau membuat Perda terkait Desa Adat, marilah kita atur terkait Desa Adat itu sendiri banyak hal yang perlu kita benahi termasuk di pasal-pasal itu banyak yang perlu kita perbaiki," tambahnya.
 
Hal yang sama disampaikan pula oleh Kordinator Pansus Desa Adat, I Nyoman Parta. Dia menyatakan, perubahan nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
 
Hal itu lanjutnya, telah diketahui pula oleh pihak eksekutif. Oleh karenanya, penolakan inipun akan dibahas dalam rapat di dewan nantinya.
 
“Kita semua bersama eksekutif sudah menyaksikan penolakan terkait pergantian nama LPD. Untuk itu kami akan sampaikan pada saat rapat dengan eksekutif, karena Ranperda ini inisiatifnya datangnya dari eksekutif," pungkas Parta.