Masyarakat Enggan Sertifikatkan Tanahnya | Bali Tribune
Diposting : 3 August 2016 10:14
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
sertifikat
Agus Apriawan

Negara, Bali Tribune

Hingga kini lebih dari 40 ribu bidang tanah di Jembrana belum disertifikatkan. Banyaknya kasus terkait Program Nasional Sertifikasi Tanah (Prona) di sejumlah desa hingga menjerat sejumlah perbekel, berdampak pada enggannya masyarakat melegalisasi tanah hak milik mereka. Masyarakat kini justru takut bersentuhan dengan program penyertifikatan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Data di Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, dari luas seluruh lahan 841.800.000 meter-2 dengan kawasan hutan seluas 411.640.000 meter-2, luas lahan yang telah bersertifikat hanya 267.724.449 meter-2 sedangkan yang belum bersertifikat seluas 162.435.501 meter-2. Jumlah 40.608 bidang tanah tersebut hingga kini masih berbentuk pipil.

Terjadinya beberapa kasus pidana terkait Prona ini sangat berpengaruh terhadap menurunnya animo masyarakat melegalisasi hak milik tanahnya karena masyarakat lapisan bawah sebagai sasaran Prona takut bersentuhan dengan hukum. Bahkan, target pemerintah menambah seribu bidang tanah pada tahun ini dari dua ribu bidang tanah yang ditargetkan tahun lalu, terancam terhambat.

Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Agus Apriawan saat dikonfirmasi Selasa (2/8) tidak menampik banyaknya kasus hukum yang terjadi terkait Prona berdampak menurunnya antusiasme masyarakat menyertifikatkan tanahnya. Menurutnya, kondisi ini sudah terbaca hampir di semua desa dan kelurahan. Tren menurun ini bisa dilihat dari pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan pihaknya di masyarakat.

Ia mencontohkan, dari total jumlah masyarakat yang sudah mendaftar untuk mengikuti Prona, hanya 50 persen yang mau mengikuti sosialisasi di desa/kelurahan. Begitu pula saat dilakukan pengukuran bidang-bidang tanah, hanya segelintir saja yang mau hadir.

Jika antusiasme masyarakat dan desa/kelurahan tinggi, menurutnya legalisasi hak itu akan jauh lebih cepat dilaksanakan. Namun kenyataannya, lanjut dia, justru ada keengganan masyarakat melegalisasi hak milik mereka.

Ia mengungkapkan, munculnya berbagai kasus berujung pidana terkait Prona karena adanya kesalahpahaman di masyarakat, sedangkan dalam proses penyertifikatan tanah yang melibatkan berbagai pihak atau institusi, ketika terjadi kesalahan sistem pada salah satu pihak tersebut maka akan berdampak pada seluruh proses.