Menteri Tidak Tahu Ada Konflik Agraria di Bali | Bali Tribune
Diposting : 27 September 2017 19:26
Khairil Anwar - Bali Tribune
pertanahan
Menteri Sofyan Djalil bersama masyarakat penerima Sertifikat Program Prona Selasa (26/9) di Taman Kota Singaraja.

BALI TRIBUNE - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengaku tidak mengetahui adanya konflik pertanahan di Bali. Pasalnya, ia tidak pernah mendapat laporan adanya konflik tersebut, termasuk proses yang berlangsung dalam kasus itu.

”Konflik dengan siapa? Sebaiknya konfliknya diselesaikan dahulu sehingga ke depan persoalan itu (pertanahan) dapat diselesaikan,” ucapnya saat acara penyerahan Sertifikat Program Prona oleh Presiden Joko Widodo, di Taman Kota Singaraja, Selasa (26/9).

Menurut Sofyan Djalil, semua pihak hendaknya membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk para pimpinan terutama para kepala desa. Badan Pertanahan Nasional (BPN), lanjut dia, akan bekerja cepat menyelesaikan persoalan agaria mengingat pemerintah merancang target tahun 2019 seluruh Bali tanah-tanahnya sudah harus memiliki sertifikat. ”Ya, kami mempunyai target penyelesaian pertanahan di Bali hingga tahun 2019, artinya seluruh tanahnya sudah bersertifikat di tahun 2019,” tandasnya.

Sebelumnya, Ni Made Indrawati warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak mengaku kecewa karena Program Reforma Agraria (Agraria Reform)  yang merupakan bagian dari Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan Presiden Jokowi masih dalam bentuk konsep dan belum diimplementasikan secara nyata.

Faktanya,di Provinsi Bali masih ada konflika pertanahan yang belum jelas penyelesainnya. Di antaranya konflik pertanahan di Kabupaten Buleleng terletak di Desa Sumberklampok,  Desa Pemuteran, Desa Pejarakan, sedangkan di Kabupaten Klungkung terletak  di Banjar Suka Duka Kali Unda Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin, dan di  Kabupaten Gianyar terletak  Desa Selasih.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh KPA Wilayah Provinsi Bali, terkait dengan luas dan jumlah subjek dan objek Reforma Agraria  di Bali adalah seluas 1.085.04 Ha dengan jumlah penggarap/pemohon sebanyak  1.308 KK.

Aktivis yang akrab di panggil Indra ini mengaku telah melakukan berbagai upaya oleh pemohon dan penggarap tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum dari pemerintah.

Bahkan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh KPA wilayah Bali, khusus untuk konflik pertanahan di Desa Sumberklampok, pemerintah desa telah mengirim surat permohonan Rekomendasi sebanyak dua kali kepada Gubernur Bali tetapi sampai saat ini belum direspons.