Napi Jual Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 30 September 2016 10:43
ray - Bali Tribune
Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH, memperlihatkan para tersangka beserta barang bukti.

Denpasar, Bali Tribune

Lagi-lagi narapidana (napi) mengendalikan penjualan narkoba. Yang terbaru, napi Lapas klungkung dan Lapas Tabanan disebut-sebut sebagai pengatur penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Pengakuan pertama dari seorang pengedar narkoba berinisial AS (30). Sopir freelance yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di seputaran By Pass Ngurah Rai Pesanggaran Denpasar, Selasa (27/9) pukul 23.30 Wita ini mengaku mendapatkan dua paket sabu total 39,66 gram dari seseorang berinisial AN yang berada di dalam Lapas Klungkung.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari AN dengan modus mengambil tempelan. Dia disuruh mengedarkan sabu itu dengan imbalan satu paket sabu. Dan pengakuannya dia, baru sekali ini disuruh oleh AN untuk mengedarkan sabu,” ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didamping Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH, Kamis (29/9).

Pengakuan selanjutnya datang dari MDA (26). Security Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai ini dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Glogor Indah Gang I No 4 Pemogan Denpasar, Rabu (28/9), pukul 15.30 Wita. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 15 gram yang disimpan di jok sepeda motor tua yang sudah tidak dipakai lagi.

Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang napi di Lapas Tabanan berinisial KMR. Tersangka juga mengaku menjadi kurir narkoba sejak 6 bulan lalu dengan upah Rp500 ribu setiap pekan. “Tersangka mengaku sabu yang diterima bervariasi, paling sedikit sepuluh gram dan paling banyak seratus gramDia memecahkan sendiri dalam bentuk paket di rumahnya,” terang Artana.

Sementara itu, penangkapan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial, ADW (41) dan SMN (49) di tempat tinggal mereka Jalan Sumatra Gang II No 7 Denpasar, Rabu (28/9) pukul 19.00 Wita. Berawal dari ditangkapnya ADW dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Kepada petugas, tukang pungut retribusi pasar ini mengaku barang haram itu dibeli dari SMN seharga Rp400 ribu.

Polisi pun akhirnya berhasil meringkus SMN di dalam kamarnya pada saat itu juga dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Sementara SMN yang merupakan residivis narkoba ini mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal seharga Rp500 ribu dengan cara transfer uang ke BRI kemudian modus pengambilan barangnya dengan cara tempelan pada tempat yang ditentukan.

“Rencananya, barang bukti ini akan mereka pakai, tetapi keburu ditangkap. ADW mengaku baru seminggu mengkonsumsi narkoba ini karena diajak oleh SMN,” paparnya. Sementara Ganefo menambahkan, terkait pengakuan tersangka bahwa dikendalikan oleh napi yang berada di dalam Lapas Tabanan dan Klungkung masih didalami lebih lanjut.

Menurutnya, mungkin saja pengakuan itu diungkap oleh tersangka untuk memutus jaringan mereka. “Masih kami dalami kebenaran pengakuannya. Karena tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus untuk memutus jaringan mereka. Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya,” ujar mantan Kasat Intel ini.