Napi Kerobokan Jual Narkoba ke Mahasiswa | Bali Tribune
Diposting : 21 July 2017 16:32
redaksi - Bali Tribune
Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk memperlihatkan barang bukti beserta para tersangka.

BALI TRIBUNE - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Denpasar berinisial KPA (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di tempat kosnya di seputaran Jalan Pulau Saelus V Denpasar, Jumat (14/7) pukul 11.00 Wita lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram dan 2 butir ekstasi.

Kepada petugas, KPA mengaku mendapat barang haram itu dari seorang napi yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Denpasar berinisial DE. Ia beli seharga Rp1.250.000 per gram. Barang laknat itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp400 ribu per paket.

"Dia mengaku sudah empat kali membeli dari DE. Selain dijual kembali kepada teman-temannya di kampus dan lingkungan sekitarnya, sebagian dikonsumsi sendiri," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk, siang kemarin.

Menariknya, selain KPA, seorang pengedar lainnya, Rian Saputra Lubis (23) yang dibekuk di seputaran Jalan Mahendradata Denpasar, Jumat (14/7) pukul 13.00 Wita dengan barang bukti satu paket ganja seberat 22,52 gram, juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari DE yang berada di dalan Lapas Kerobokan. Pedagang nasi uduk di daerah Buana Raya Denpasar ini membeli seharga Rp800 ribu per paket kemudian dijual dengan haraga Rp900 ribu per paket. Ia juga mengaku sudah tiga kali membeli dari DE dengan modus uangnya ditransfer kemudian barangnya diambil dengan cara tempelan.

"Meski demikian kedua tersangka ini tidak ada hubungan dan tidak saling kenal. Barang buktinya juga berbeda. Hanya kebetulan ditangkap dalam sehari dan waktunya hampir bersamaan serta pengakuan mereka sama," terang Hadi Purnomo.

Tidak hanya dua orang tersangka ini saja yang mengaku membeli narkoba dari napi di Lapas Kerobokan. Dua orang waitress, Agnes Kadek Eka (29) dan Danah Handayanti (25) yang diringkus tengah berpesta sabu di tempat kos mereka di Jalan Taman Pancing Denpasar, Selasa (18/7) pukul 00.10 Wita, juga mengaku mendapatkan satu paket sabu seberat 0,20 gram dari seorang napi di dalam Lapas Kerobokan berinisial RD.

Tersangka Agnes yang mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening RD kemudian tersangka Danah yang mengambil paket sabu pada alamat yang telah disepakati. "Mereka kita tangkap sedang mengonsumsi narkoba. Barang buktinya sempat mereka buang tetapi berhasil kita amankan," tutur Wayan Artha.

Polisi juga meringkus seorang pria pengangguran, Putu Indra Bayu (19) di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Jumat (14/7) pukul 14.40 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 6 paket tembakau gorilla. Ia memgaku tembakau gorilla tersebut didapat dari membeli via media sosial LINE dengan acount an ZISO seharga Rp350 ribu.

Selain itu, polisi juga membekuk seorang warga negara Italia, Jean Andre (25) di rumahnya di Perum Kesambi Jalan Kesambi Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (30/6) pukul 15.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil tembakau japa-japa. Kepada petugas, ia mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial SK seharga Rp100 ribu. "Dia mengaku sudah tiga kali beli dari SK ini. Masih kita dalami keterangannya dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari SK ini," ujar Artha.