Pakai Motor Curian, Dua Pelaku Tertangkap | Bali Tribune
Diposting : 16 March 2022 02:14
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune/ DIAMANKAN - Kedua pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Blahbatuh, Senin (14/3/2022).

balitribune.co.id | Gianyar - Sukses menggondol sebuah motor, seorang dari dua kawanan pelaku pencurian terbilang lengah. Berselang dua hari setelah beraksi malah berani jalan-jalan dengan motor curiannya. Kelengahan inilah yang membuat Tim Opsal Polsek Blahbatuh dengan cepat membekuk kedua pelaku.

Dari keterangan yang dihimpun Bali Tribune, Selasa (15/3/2022), Dua orang pelaku ini adalah   TIK (26) asal Probolinggo, Jawa Timur dan KSN (31) asal desa Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Kawanan pelakubyang kost di Sema Baung, Blahbatuh mencuri sepeda motor jenis Honda Vario di Banjar Ketandan, Buruan, Balhbatuh, Sabtu (12/3/22).

Pengungkapan edua pelaku berawal dari pengaduan korban, I Ketut Sudama (52). Korban awalnya memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 4271 DI miliknya di depan rumah salah satu keluarganya di Banjar Ketandan, Desa Buruan.  Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sehingga ke Polsek Blahbatuh. "Atas laporan itu, jajaran kami  bergerak cepat melakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri.

Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Penangkapan berawal dari ditangkapnya pelaku TIK, ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Petugas merasa curiga karena plat nomor kendaraan bagian depan tidak ada. "Petugas melakukan pemeriksaan terhadap TIK dan mengecek surat-surat namun pelaku tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya serta dari dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa petugas menemukan kunci leter T," ungkap Kompol Giri Suharto lagi.

Dari hasil interogasi terhadap TIK, mengarah kepada temannya, KSN yang diajaknya bersama untuk melakukan aksi pencurian. Hingga akhirnya KSN berhasil ditangkap di tempat kostnya di daerah Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Keduanya mengakui telah bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.

Disebutkan, Kedua pelaku cukup lihai menyembunyikan aksinya, terbukti setelah mendapatkan sepeda motor kedua pelaku mengganti plat nomor kendaraan. Dari sepasang plat nomor kendaraan, satu buah plat nomor yang asli, mereka buang di semak-semak yang berada di areal parkir Taman Makam Pahlawan Kertha Kertya Mandala Gianyar dan satu buah lagi di bawa oleh tersangka TIK.

Dari tangan pelaki, petugas mengamankan barang hasil curian berupa satu unit sepeda Motor honda Vario warna hitam dan dua buah dua buah Plat Nomor Kendaraan DK 4271 DI. "Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.