Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Desa Adat, Dewan Pertanyakan Perubahan Nama Desa Pakraman dan LPD | Bali Tribune
Diposting : 15 January 2019 21:36
San Edison - Bali Tribune
RAPAT - Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (14/1).
BALI TRIBUNE -  Lima Fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Desa Adat dan Ranperda Tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (14/1). Secara umum, kelima fraksi siap membahas kedua Ranperda ini. 
 
Hanya saja khusus untuk Ranperda Tentang Desa Adat, sejumlah fraksi mempertanyakan perubahan nama dari sebelumnya Desa Pakraman menjadi Desa Adat. Namun sebagian lagi tidak mempersoalkan pergantian nama tersebut, sepanjang substansi materi yang diatur nanti benar-benar memperkuat Desa Pakraman atau Desa Adat di Bali. 
 
Wayan Rawan Atmaja, yang membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali misalnya, menjelaskan bahwa secara historis, sebelum menggunakan nama Desa Pakraman, Perda sebelumnya sesungguhnya menggunakan nama Desa Adat. Perubahan nama tersebut didasarkan atas temuan dan kajian berbagai prasasti dan temuan historis dari berbagai lontar dan sastra yang kemudian dirumuskan nama, menjadi nama Desa Pakraman. 
 
"Berkaitan dengan kembali menggunakan nama Desa Adat, mohon penjelasan dan argumentasi yang mendalam, baik secara filosofis, historis maupun sosiologis atas pergantian nama tersebut," kata Rawan Atmaja. 
 
Fraksi Partai Golkar juga mempertanyakan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labde Pecingkreman Desa. Setelah dikaji secara historis maupun yuridis, Fraksi Partai Golkar belum sependapat dengan perubahan nama LPD tersebut. 
 
"LPD adalah lembaga yang dikecualikan dalam UU Lembaga Keuangan Mikro, khususnya dalam Pasal 39 ayat 3. Di mana LPD tidak dikenakan pajak, tidak diawasi langsung oleh OJK. Apabila nama LPD diganti, akan berpotensi menimbulkan berbagai tafsir baru yang bisa merugikan eksistensi LPD," tandas Rawan Atmaja. 
 
Pertanyakan senada juga dilontarkan I Nengah Wijana, yang menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali. "Kami mempertanyakan perubahan nama dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat. Menurut kami, hal itu tidak perlu dilakukan karena nama Desa Pakraman merupakan istilah Bali yang sudah dikenal sejak abad ke-9 Masehi," ucapnya. 
 
"Kami juga meminta alasan mendasar terkait pergantian nama LPD menjadi Labde Pecingkreman Desa. Mengingat LPD merupakan warisan Gubernur Prof Ida Bagus Mantra. Kami berharap Saudara Gubernur Bali tidak berusaha menghapus jejak sejarah terkait LPD," tegas Wijana. 
 
Adapun tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali, tidak mempersoalkan pergantian nama Desa Pakraman menjadi Desa Adat dalam Ranperda ini. Yang paling penting, substansi dan materinya lebih memberdayakan dan memperkuat posisi Desa Adat di Bali.