PDAM Tolak Setoran ke Kas Daerah Digunakan Pemindahan Utilitas di Underpass | Bali Tribune
Diposting : 8 August 2017 18:08
I Made Darna - Bali Tribune
UANG
Ilustrasi Uang

BALI TRIBUNE - Ditengah gencarnya upaya Pemkab Badung melakukan pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan underpas simpang tugu Ngurah Rai, Tuban, justru PDAM Tirta Mangutama belakangan terkesan plintat-plintut. Perusahaan "plat merah" Badung ini bahkan menolak menggunakan dana setoran ke kas daerah untuk pembiayaan pemindahan utilitasnya yang terkena  proyek underpass.

Dalam hal ini PDAM mengaku takut menggunakan dana tersebut, karena akan melanggar  Perda 6 tahun 2005 tentang PDAM. Dari hasil kalkulasi, anggaran pemindahan utilitas dari Rp 22,8 miliar kini menciut menjadi  Rp 21 miliar. “Kalau menggunakan dana itu (setoran ke kas daerah)  tidak mungkin. Kalau dipaksakan itu akan melanggar perda," ujar Dirut PDAM Tirta Mangutama Badung I Ketut Golak, Senin (7/8).


Nah, sebagai solusinya pihaknya akan menggunakan cadangan dana investasi yang dimiliki sebesar Rp 5 miliar, sedangkan sisanya akan meminta ke Pemkab Badung. "Sebagian kita akan ambil dari dana investasi yang kita miliki sebesar Rp 5 miliar. Dan sisanya akan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah,” jelas Golak.


Dalam APBD tahun 2017, PDAM memliki kewajiban setoran ke kas daerah 30% dari keuntungan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp 14 miliar lebih. Lebih lanjut Golak mengungkapkan setelah dilakukan perhitungan ulang, anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan utilitas PDAM terkoreksi menjadi Rp 21 miliar, dari yang sebelumnya Rp 22,8 miliar. PDAM hanya memiliki Rp 5 miliar jadi sisanya sebesar Rp 16 miliar akan dimohonkan ke Pemkab Badung.


“Untuk kekurangannya kita akan koordinasikan dengan pimpinan. Yang jelas kita akan melaksanakan seluruh keputusan pimpinan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PDAM Tirta Mangutama ternyata belum mengalokasikan anggaran untuk pemindahan utilitasnya yang akan ditabrak proyek underpass. Atas masalah ini, jajaran direksi PDAM bahkan sempat dipanggil Komisi III untuk dimintai penjelasannya terkait tidak adanya anggaran untuk pemindahan utilitas ini.