Pegawai Kontrak Pemkot Denpasar Difasilitasi BPJS | Bali Tribune
Diposting : 20 April 2017 19:58
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
sosialisasi
SOSIALISASI - Asisten III Setda Kota Denpasar I GN Eddy Mulya, menyampaikan penjelasan terkait jaminan BPJS bagi pegawai kontrak, Rabu (19/4).

BALI TRIBUNE - Sebagai keluarga besar Pemerintah Kota Denpasar, Pegawai Kontrak atau Non PNS kini segera akan difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Hal tersebut disampaikan Asisten III Sekda Kota Denpasar I GN Eddy Mulya, Rabu (19/4) serangkaian sosialisasi BPJS yang diselenggarakan Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar di Kantor setempat.

Dikatakan Eddy Mulya, pencapaian prestasi dan meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan motto Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban dengan langkah Pemkot Denpasar juga memberi perlindungan, perhatian dan motivasi kepada Tenaga Kerja Kontrak. Perlindungan utama yang wajib diberikan adalah jaminan kesehatan dengan melakukan pola pendekatan BPJS Kesehatan agar memberikan perlindungan kepada semua Pegawai Kontrak. Karena kepesertaan BPJS bisa diikuti secara mandiri dan bisa secara kolektif.

Terkait dengan jaminan kesehatan ini Edy Mulya mengaku sosialisasi ini juga disinergikan dengan sosialisasi BPJS Kesehatan. “Harapan kita bersama Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar semua tenaga kerja kontrak yang tersebar di OPD bisa terdaftar dan ikut kepersertaan BPJS secara kolektif. Semua itu dilakukan untuk memberikan motivasi adanya sebuah jaminan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Sebelum sosialisasi diselenggarakan, beberapa OPD Pemerintah Kota Denpasar sudah berkewajiban mengikut sertakan pegawai kontrak sebagai kepersertaan BPJS Kesehatan secara mandiri namun didaftarkan secara kolektif. “Dengan adanya sosialisasi dari BPJS maka semua pegawai kontrak berkewajiban menjadi kepesertaan BPJS,” ungkap Eddy Mulya.

Dalam kesempatan itu Edy Mulya juga meminta agar semua Pegawai Kontrak untuk mengikuti peraturan, seperti halnya menggunakan atribut yang baik dan benar. Tidak hanya itu ia juga meminta mempererat hubungan sesama teman, atasan, pimpinan.

Sementara Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Ary Udiyanto menjelaskan Jaminan Kesehatan Nasional ada beberapa segmen yakni pekerja penerima upah, mandiri dan Penerima Bantuan Iuran. Untuk pegawai kontrak sendiri masuk kategori pekerja penerima upah segmennya ppnpn (pegawai pemerintah non pegawai negeri). “Aturan ini sudah ada sejak tahun 2013 dengan Peraturan Presiden 111 tahun 2013. Disana tertera pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pemberi kerja juga berkewajiban menjaminkan karyawannya untuk program JKN,” ujarnya.

Dikatakan, Iurannya persentasenya hanya 5 % dari gajih pokok atau UMK sampai dengan Rp 8 juta. Kalau gajih UMK Rp 2 juta sampai Rp 4 juta maka rawat inapnya kelas II dan untuk gajih Rp 4 juta keatas mendapat rawat inap kelas I. Dari 5 % dibagi lagi untuk 3 % kewajiban pemberi kerja memberikan subsidi atau kontribusi kepada karyawannya terkait iuran JKN, sedangkan 2 % lagi dipotong dari gajih pokok karya. “Sebagai pekerja gajihnya Rp 2juta, 2 % hanya terpotong Rp 40 ribu dan sudah menanggung 5 jiwa keluarga inti yakni pekerja, suami atau istri, dan tiga anak secara berurutan,” ungkapnya.

Terkait pembayarannya oleh tenaga kontrak secara kolektif, pemberi kerja atau satkernya mendaftarkan secara kolektif. Jadi karyawan hanya dipotong dibayar iuranya ke program JKN. Karyawan juga mempunyai kewajiban melengkapi identitas KTP, KK dan memilih fasilitas tingkat utama.