Pembahasan Ranperda Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Pansus Keliling Bali Serap Aspirasi | Bali Tribune
Diposting : 1 March 2018 08:06
San Edison - Bali Tribune
aspirasi
Tim Pansus Ranperda Bahasa, Aksara dan Sastra saat menyerap aspirasi di DPRD Kabupaten Buleleng.

BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali saat ini tengah membahas Ranperda tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Untuk pembahasan tersebut, DPRD Provinsi Bali telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta.
Pansus ini pun memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan Ranperda ini. Salah satunya adalah dengan menyerap aspirasi dari instansi dan stakeholder terkait di seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

"Kami ingin, materi yang diatur dalam Ranperda ini benar-benar bagus. Itu sebabnya, kami dari Pansus akan keliling ke kabupaten dan kota untuk menyerap aspirasi," kata Wakil Ketua Pansus Ranperda Bahasa, Aksara dan Sastra Bali DPRD Provinsi Bali Wayan Rawan Atmaja, di Denpasar, Rabu (28/2).

Sesuai jadwal, Pansus akan membahas Ranperda ini pada masa sidang pertama, Januari sampai April 2018. "Tetapi apabila dalam waktu itu belum selesai, maka waktu pembahasan akan diperpanjang. Karena kita tidak ingin Ranperda ini asal ditetapkan," ujar Rawan Atmaja.

Sehari sebelumnya, Selasa (27/2), Rawan Atmaja bersama anggota Pansus menyerap aspirasi di Kabupaten Buleleng, setelah pekan lalu melakukan hal serupa di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali TIA Kusuma Wardhani, beserta jajarannya serta beberapa penyuluh Bahasa Bali se-Kabupaten Buleleng itu, Rawan Atmaja menegaskan, Bahasa Bali selama ini memiliki peran sentral dalam kehidupan berbudaya dan berkesenian.

"Karena itu, dirasa perlu ada sebuah regulasi yang mengatur usaha-usaha pelestarian Bahasa Bali ke depan. Apalagi keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, masih belum menjamin secara keseluruhan upaya pelestarian Bahasa Bali," ujar politikus Partai Golkar asal Badung ini.

Terkait hal itu, pihaknya menilai penting adanya revisi agar upaya pelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Bali dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi batasan umur Perda mencapai lima tahun untuk kembali ditinjau. Di sisi lain, Perda Nomor 3 Tahun 1992 justru sudah berumur 26 tahun.

"Jadi, kami keliling Bali, karena setiap daerah punya kelebihan dan kekurangan untuk kami serap masukannya," urai Atmaja.
Saat penyerapan aspirasi di Gumi Panji Sakti itu, Pansus banyak menerima masukan. Di antaranya, penerapan pelajaran Bahasa Bali agar masuk di semua jenjang pendidikan, terutama di Perguruan Tinggi, meski setiap perguruan tinggi atau universitas memiliki kemandirian soal ini.

"Ya, kami kembalikan ke masing-masing universtitas. Tapi kami tetap berharap, agar pelajaran Bahasa Bali masuk ke universitas di Bali khususnya. Jadi, nanti tergantung universitas masing-masing," tegas Rawan Atmaja.