Pembahasan Ranperda Dana Bergulir - Dewan Usulkan BUMDes juga Diberikan Dana Bergulir | Bali Tribune
Diposting : 12 September 2017 08:20
I Made Darna - Bali Tribune
DPRD
Pansus Dana Bergulir DPRD Badung saat rapat konsultasi dengan pihak eksekutif, Senin (11/9).

BALI TRIBUNE - DPRD Badung mengusulkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga dimasukkan dalam penerima dana bergulir. Hal tersebut terungkap dalam rapat
Pansus Dana Bergulir yang dilaksanakan DPRD Badung bersama pihak eksekutif, Senin (11/9) kemarin.


Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Retha dihadiri anggota pansus I Nyoman Sentana, Nyoman Gede Wiradana, I Ketut Subagia, serta Ketut Karpiana dari pihak eksekutif.
Anggota Pansus I Nyoman Sentana mengatakan, desa-desa di Badung sekarang sudah memiliki BUMDes yang dikelola oleh pemerintahan desa, oleh karena itu pihaknya mengharapkan agar BUMDes juga bisa diberikan dana bergulir. "Sekarang yang diberi dana bergulir kan LPD, Koperasi dan UMKM, kami ingin BUMDes juga diberi. Jika koperasi merasa kewalahan silahkan kerjasama dengan BUMDes," ujarnya.


Jika BUMDes tersebut dikembangkan dengan baik kata Sentana, maka akan muncul pengusaha-pengusaha ekonomi mikro yang menguntungkan masyarakat desa. Bahkan dirinya berharap, BUMDes dapat menjadi prioritas karena BUMDes secara langsung diawasi oleh pemerintah.


Pihaknya juga mengusulkan agar sanksi terhadap pelanggar Perda Dana Bergulir tersebut harus jelas. "Bagaimana perda ini agar sempurna sesuai rohnya. Kita harus mempertegas sanksi. Yang sering menjadi permasalahan kan perusahaan plat merah yang pengurusnya berstatus pegawai negeri. Masyarakat desa sebagai pengelola BUMDes jauh lebih bertanggungjawab terhadap uang pemerintah," tegas Sentana.


Ketua Pansus I Made Retha sependapat dengan Sentana. Menurutnya, BUMDes perlu mendapatkan dana bergulir karena program prioritas pemerintah untuk mewujudkan desa berdikari. "Kami ingin
BUMDes juga dimasukkan. Bagaimana dana tersalur kepada masyarakat yang membutuhkan dan uang pemerintah terselamatkan," katanya.
Dirinya juga mengusulkan, penyaluran dana bergulir kepada penerima harus melalui lembaga perantara. "Harus melalui perantara dulu. Dana bergulirsetelah kembali kan akan dikembalikan kepada masyarakat yang perlu lagi," kata Retha.


Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Ketut Karpiana mengungkapkan, pihaknya akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) berupa Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB). UPDB katanya akan sepenuhnya mengelola dana tersebut termasuk ke BUMDes. Sedangkan pihaknya di dinas koperasi sebagai pengawas. "Ini adalah lembaga yang akan mengelola dana ini secara eksekutif. Apabila ada kelompok-kelompok yang ingin mendapatkan dana, UPDB inilah yang akan menilai pantas atau tidak mendapatkan dana bergulir," imbuhnya.