Pemilik 5 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati | Bali Tribune
Diposting : 9 November 2017 18:47
Redaksi - Bali Tribune
ganja
JARINGAN – Dua pemilik ganja masing-masing RE dan JP yang diamankan BNNP Bali, Senin (6/11) lalu. Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Dua orang penyelundup 5 kilogram ganja dari Aceh berinisial RE (28) dan JP (32) terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada Senin (6/11) lalu, ketika hendak mengambil ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Putu Gede Suastawa kepada wartawan Rabu (8/11) mengatakan, RE dan JP diduga menjadi pengedar ganja kering jaringan Aceh di Bali. Modus yang dilakukan keduanya, yakni ganja dikirim dari Aceh melalui paket dengan cara mengelabui seolah-olah bubuk kunyit.

 Suastawa menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba melalui jasa pengiriman barang atas nama DW dari Aceh.

Petugas BNN Bali pada Senin (6/11)  kemudian bergerak  ke salah satu perusahaan pengiriman barang untuk melakukan penyelidikan paket mencurigakan yang dikirim ke salah satu rumah kos di Jalan Pandu, Dalung, Kabupaten Badung.

Paket mencurigakan itu, lanjut dia, kemudian diambil oleh JP (32) di salah satu tempat, dan petugas kemudian mengamankan JP. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa pelaku petugas menemukan toples plastik berisi bubuk berwarna kuning yang di dalamnya berisi ganja kering seberat hampir satu kilogram.

Setelah dikembangkan, kata Suastawa, JP mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan yang seharusnya diterima oleh RE namun menggunakan alamatnya untuk diterima.

Atas pengakuan itu, petugas kemudian menangkap RE setelah sebelumnya petugas meminta JP menghubungi RE melalui pesan singkat agar datang mengambil barang ke rumahnya di Jalan Padonan Badung. Dari tangan RE, petugas juga mendapatkan enam paket ganja seberat 41,29 gram siap edar.

Petugas BNN juga menggeledah kamar RE dan menemukan lima paket ganja kering seberat hampir setengah kilogram yang disimpan di dalam dus dan disembunyikan di kamar mandi. Barang bukti lainnya di antaranya juga ditemukan ganja kering yang disembunyikan di rak pakaian seberat 27,6 gram.

Saat ini keduanya masih dimintai keterangan di BNNP Bali terkait jaringan peredaran narkoba jenis ganja. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.