Pemilik "Pabrik" SS Rumahan di Sesetan Hadapi Sidang Perdana | Bali Tribune
Diposting : 6 January 2018 10:52
Made Ari Wirasdipta - Bali Tribune
narkotika
Terdakwa Ayung didampingi Kuasa Hukumnya saat sidang perdana "Pabrik" SS

BALI TRIBUNE - Kasus yang sempat bikin heboh warga sesetan terkait penggrebekan rumah yang dijadikan pabrik Narkotikan jenia Sabu, baru mengawali sidang perdanya di PN Denpasar.

Diawal sidang ini, Pengadilan Denpasar menghadirkan dua terdakwa,  Muhammad Hipni Muchtar alias Cakni (36) dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung (39), secara terpisah. Sejatinya dari kasus ini ada tiga terdakwa. Seorang terdakwa lain benama Made Irwan Widiana alias Dek Wan sudah menjalani sidang lebih dulu dengan berkas yang terpisah juga.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo mendakwa Hipni dan Ruly dengan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (dakwaan primer) dan Pasal 29 huruf a jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU membeberkan, Rabu (27/9) lalu bertempat di Jalan Seroja Gang Nanas No. 2, Tonja diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya diamankan, telah tanpa hak atau melawan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 yaitu memproduksi sabu- sabu.

Bermula terdakwa Hipni yang sudah lama kenal dengan terdakwa Ruly alias Ayung, berkomunikasi via telepone pada awal Agustus 2017 dengan tujuan meminta resep membuat sabu. Hipni berkeinginan untuk mencoba membuatnya. Awalnya Ayung tak percaya dan menyarankan Hipni datang ke Bali, apabila niatnya serius. "Sedangkan untuk biaya hidup ataupun untuk membeli bahan-bahan pembuatan sabu-sabu yang masih kurang akan ditanggung bersama,"beber jaksa dari Kejati ini.

Singkat cerita, terdakwa Hipni pun datang ke Bali sebulan kemudian. Terdakwa Ayung kemudian mengajak Hipni tinggal di sebuab rumah kontrakan di Perum Mutiara Jl. Raya Abianbase No. 58, Badung yang disewa rekannya, Irwan (terdakwa berkas terpisah). Irwan sendiri sebagai mandor sebuah proyek bangunan.

Dua hari kemudian Hipni alias Cak Ni bersama Ayung ke Pasar Sanglah guna membeli perlengkapan untuk pembuatan sabu. Rinciannya tiga bal korek api kayu, sepuluh botol aceton (pembersih cat kuku), serta tiga botol air accu. Selang beberapa hari, Hipni pindah tempat tinggal di sebuah rumah kos ukuran 2x2,5 meter di Jalan Tukad Banyu Poh Gang VIII B No. 7, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel). Di kamar no. 2 ini lah terdakwa Hipni mulai meracik sabu.

Hasil racikannya yang sudah menjadi kristal bening itu kemudian dibagj pula ke terdakwa Irwan alias Dek Wan. Aktivitas ini berlanjut terus. Ulah mereka kemudian terendus petugas Badan  Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Mereka secara terpisah dibekuk 27 September 2017.

Untuk diketahui Hipni sendiri sempat berstatus nara pidana (napi) di LP Malang, Jawa Timur. Menjadi mantan napi ternyata tak membuat Hipni kapok. Selepas bebas, dia mengaku sempat tobat. Sebagai mantan napi, dirinya mencoba mencari penghidupan lewat bisnis koperasi dan sempat ke properti. Namun dari dua bidang pekerjaan itu dirasa tak membuahkan hasil yang mencukupi kebutuhan hidupnya.

Awal tahun 2017, terbersit niat pria asal Madiun, Jatim ini untuk terjun ke bisnis haram itu. Dia beralasan terpaksa untuk dapatkan uang lebih dan cepat. "Ilmu meracik SS" dia pelajari sewaktu menghuni hotel prodeo di Malang. "Ingat cara dan cari bahan-bahannya juga mudah,"akunya polos saat ditangkap BNNP beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan mereka, beberapa jerigen yang berisikan cairan kimia warna hitam dan sejumlah peralatan laboratorium sebagai peralatan membuat SS diamankan. Diamankan pula satu bungkus ukuran jumbo korek kayu. Pentol korek api atau fosfor merah  itu yang akan dicampur dengan zatk kimia sehingga bisa menjadi bahan SS.