Diposting : 13 July 2020 22:09
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi Vertikal di Denpasar.
Pemantauan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dan juga perwakilan OPD Pemkot Denpasar lainnya pada Senin (13/7).
Pemantauan kesiapan ini dilakukan di sejumlah instansi di Kota Denpasar yakni di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Renon, Denpasar. Selain itu juga dilakukan pemantauan di Kantor Camat Denpasar Timur dan di Puskesmas I Denpasar Timur.
Dalam pemantauan ini Sekda Denpasar dan rombongan disambut oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dan para Komisioner KPU. Sementara di Kantor Bawaslu disambut Ketua Bawaslu Putu Arnata dan jajaran Komisioner Bawaslu.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara kembali menekankan bahwa harus dimulai dari kantor untuk memberi rasa aman pada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan melaksanakan keteladanan itu sehingga komunikasi untuk sosialisasi tentang protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 menjadi lebih terfokus dan tepat sasaran.
"Pelaksanaan kebijakan New Normal ini juga perlu dibingkai dengan plaksanaan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Hal ini menunjang kehidupan, kemandirian, sosialisasi, edukasi dalam menciptakan kemandirian. Walikota Denpasar melaksanakan serta mengawal kebijakan new normal.
Kebijakan yang telah menjadi kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Bali melalui pertemuan dengan seluruh kepala daerah dan ini keputusan bersama," ujarnya.
Dikatakan Rai Iswara, kebijakan New Normal jangan sampai disalah tafsirkan secara kebablasan, namun harus terus berusaha bersandar pada protokol kesehatan.
"Saya kira dari kunjungan ke KPU dan Bawaslu Kota Denpasar, serta instansi lainnya ini, institusi ini telah memenuhi syarat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kami apresiasi sejumlah institusi ini telah dengan sadar melaksanakan surat edaran Walikota Denpasar untuk membentuk gugus tugas penanggulangan Covid-19 di masing-masing kantor dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya memastikan di lingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.