Pemkot Segera Lakukan Pendataan Ormas | Bali Tribune
Diposting : 10 March 2017 10:08
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Denpasar melaksanakan rapat membahas persiapan pendataan Ormas, Kamis (09/03/2017), di Kantor Kesbangpol Denpasar. (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Pemkot Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) segera mendata ormas di Kota Denpasar. Pembahasan persiapan terkait dengan pendataan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan pada Kamis (09/03/2017) di Kantor Kesbangpol Denpasar.

Rapat melibatkan instansi terkait dipimpin Sekretaris Kesbangpol, I Gusti Agung Putera Dhyana, didampingi Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan I Made Sumarsana, serta Kasubid Organisasi Kemasyarakatan, IB Andika Putra.

“Kami melibatkan OPD terkait untuk meningkatkan koordinasi pendataan ormas di Kota Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di seluruh lingkungan masyarakat,” ujar I Gusti Agung Putera Dhyana mewakili Kepala Kesbangpol, I Komang Sugiarta.

Lebih lanjut, dikatakannya, ini menjadi pertemuan awal dengan pembahasan persiapan monitoring serta pembahasan kalender kerja pendataan ormas di Kota Denpasar. Diketahui bersama, keberadaan ormas saat ini sering mengalami perubahan data dari jumlah ormas di lapangan.

Hal ini tak terlepas dari perjalanan sebuah organisasi yang keberadaannya ditentukan dari aktivitas keanggotaan itu sendiri. “Data pasti ormas di Kota Denpasar bisa kita ketahui setelah melakukan monitoring dan pendataan keberadaan ormas-ormas itu,” ujarnya.

Dikatakan, dari kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh data akurat dari masing-masing ormas dan kegiatan yang mereka laksanakan. “Berbagai kegiatan ormas juga nantinya dapat dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait,” tambahnya, lebih lanjut.

Putera Dhyana, menambahkan, pemantauan ormas dilakukan sepanjang Maret-Oktober 2017. Setelah itu, dilakukan evaluasi data yang terkumpul. Menurutnya, pemantauan dan evaluasi ini dilakukan berdasar UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.*