Penanganan Aduan Masyarakat, Bupati Jembrana Tandatangani PKS APIP dan APH | Bali Tribune
Diposting : 8 August 2018 10:15
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
TANDA TANGAN - Bupati Artha bersama Kajari Jembrana Nur Elina Sari dan perwakilan Polres Jembrana AKBP I Ketut Narma, Selasa (7/8), tandatangani PKS APIP dan APH.
BALI TRIBUNE - Dalam upaya penanganan aduan masyarakat, seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, Selasa (7/8), telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Bali menjadi provinsi ke 13  yang melakukan Penandatanganan PKS APIP dan APH tingkat Kabupaten Kota. 
 
Pada acara yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha menandatangani PKS APIP DAN APH bersama Kajari Jembrana Nur Elina Sari dan perwakilan Polres Jembrana AKBP I Ketut Narma. Penandatanganan dilaksanakan dihadapan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Polda Bali dan Kejati Bali.
 
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengapresiasi semua pihak di Provinsi Bali atas komitmennya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penanganan Aduan Masyarakat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Ini merupakan bentuk koordinasi sinergi antar instansi dalam menjaga, mengawal dan menolong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih baik. Selain juga merupakan bukti kita sebagai abdi negara selalu siap terhadap perubahan” ujarnya. Sri Wahyuningsih menambahkan Penandatanganan PKS APIP dan APH merupakan contoh perubahan dan terbosan baru dalam proses hukum administrasi negara dan proses penegakan hukum pidana pada  pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
Begitupula Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang menyatakan mengapresiasi penandatangan PKS APIP dan APH ini berharap kedepannya mampu memantapkan tindak lanjut atas implementasi program – program di lingkungan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah kabupaten/ kota se Bali. Gubernur juga menegaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya secara struktural setara dengan Sekda sehingga APIP bisa benar-benar melaksanakan tugas dengan benar. Dengan statusnya yang setara Sekda tentunya akan terpilih orang terbaik yang memiliki pengalaman dalam menjelajahi OPD. “Bagaimana mungkin jika melaksanakan tugas dengan baik jika statusnya secara struktur masih di bawah,” ujar Pastika.
 
Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ditandatangani diharapkan agar nantinya terbentuk sinergi antar tiga instansi yaitu Pemkab Jembrana, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jembrana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami harap bisa tumbuh kerjasama yang baik dalam penanganan korupsi antar ketiga instansi tersebut agar kedepan tidak saling menyalahi satu sama lainnya. Selain itu saya menyambut baik usulan Pak Gubernur yang menyatakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemkab Jembrana Inspektorat nantinya agar setara Sekda. Dengan begitu pejabat APIP akan memiliki kewenangan yang lebih baik dalam melakukan tugasnya,” tandasnya.