Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 12 March 2018 15:26
Redaksi - Bali Tribune
narkoba
Desi Ayu Dewanti (tengah) saat dipamerkan bersama pelaku narkoba lainnya.

BALI TRIBUNESeorang wanita, Desi Ayu Dewanti (25) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Naskoba) Polresta Denpasar di seputaran Jalan Gelogor Carik Denpasar, Senin (5/3) pukul 23.15 Wita lalu karena menjadi pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,11 gram netto dan 31 butir ekstasi. 

Penangkapan terhadap wanita yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi ciri-ciri dan kendaraan yang biasa dipakai pelaku, kemudian dilakukan pembuntutan dan berhasil menangkap tersangka.

"Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak itu. Ia mengaku mendapat barang bukti ini dari seseorang yang mengaku bernama Iwan yang berada di Lapas Kerobokan. Tugasnya adalah melakukan tempelan sesuai dengan petunjuk dari Iwan ini dengan imbalan Rp100 ribu untuk sekali tempelan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, SIk, Minggu (11/3) sore.

Masih pada hari yang sama, polisi menciduk seorang pengedar lainnya bernama Reggi Ruswandi (25) di seputaran Jalan Merdeka Denpasar Timur pukul 17.30 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 1,27 gram. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki biasa menggunakan narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat sabu sebanyak itu dari seseorang bernama Om yang berada di Lapas Kerobokan. Barang haram itu dibeli seharga Rp1,2 juta. "Meski ditangkap dalam sehari tetapi mereka beda jaringan. Hanya kebetulan saja ditangkapnya dalam sehari," terang Aris.

Keesokan harinya, Selasa (6/3) pukul 00.14 Wita di Jalan Salya Denpasar polisi meringkus tiga orang pengedar sekaligus. Mereka adalah Imam Syaroni (37), Ahmad Junaedi (29) dan Simon Mario Delacombe (22). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tiga orang  laki-laki yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Nengah yang dibeli seharga Rp2,5 juta.

"Masih kita dalami keterangan mereka dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya yang disebut bernama Nengah terkait asal usul barang bukti ini," pungkasnya.