Penjudi Gaplek Blerong Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 5 May 2018 15:39
Redaksi - Bali Tribune
judi gaplek bererong
Para tersangka pemain judi gaplek bererong.

BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) tiga orang penjudi Blerong di sebuah Pos Kamling Jalan Tunjung Sari II Denpasar, Kamis (3/5) pukul 22.00 Wita.


Mereka adalah Made Ambara (48), Kadek Agus Sulandra (21) dan Gede Arta Susila (24). Selain itu, seorang saksi bernama Surya Karis Gumulangb (26) juga ikut diamankan berserta barang bukti uang tunai Rp201 ribu, 3 set kartu domino dan 4 lembar KTP.


Penangkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada orang yang sedang bermain judi Blerong di Jalan Tunjung Sari, belakang Perum Pesona Paramita II, sehingga tim opsnal mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.


"Mereka tertangkap basah sedang main judi. Dan saat diintrogasi, mereka mengakui perbuatannya sehingga langsung kami amankan dan dibawa ke Makopolsek untuk diproses lebih lanjut. Kita akan berantas semua penyakit masyarakat, seperti perjudian dan sebagainya," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH sore kemarin.