Pentinganya Peran Prebekel dalam Keterbukaan Informasi Publik | Bali Tribune
Diposting : 31 May 2017 20:41
redaksi - Bali Tribune
sosialisasi
SOSIALISASI - Acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di RUang Sidang Utama Bupati Gianyar (30/5).

BALI TRIBUNE - Pemkab Gianyar lewat Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Sosialisasi  Keterbukaan Informasi Publik melibatkan Komisioner Informasi Publik  Propinsi Bali, Widiana Kepakisan, Suarya Wiyasa,  Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perbekel/Lurah Se-Kabupaten Gianyar di RUang Sidang Utama Bupati Gianyar (30/5).

Sambutan Bupati Gianyar yang dibacakan  oleh  Asisten  Administrasi Dan Kesra Setda Kabupaten Gianyar,  I Wayan Suardana,  mengatakan sangat mengapresiasi tinggi dilaksanakan sosialisasi yang digelar. Baginya, kegiatan itu akan mampu membangun komunikasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap OPD yang ada dijajaran Pemerintahan Kabupaten Gianyar yang tidak bisa dilepaskan dengan peranan Perbekel dan Lurah tersebar di Kabupaten Gianyar sebagai unjung tombak dalam pelaksanaan pembangunan. 

Kehadiran Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada public karena pelayanan tersebut dimaksudkan sebagai wahana untuk mebangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintahan akan dapat meemnuhi hak masyarakat untuk tahu informasi yang mereka butuhkan.”Lewat Informasi public masyarakat akan dapat berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan,”terang Suardana.  Lebih jauh diuraikan pula Ketersediaan dan kebebasan memperoleh informasi Publik dengan mentaati berbagai ketentuan dan mekanismenya akan dapat membangun dan mengwujudkan tata kelola pemerintahaan yang baik dan bertanggung jawab (Good Governace).

Sedangkan menurut Ketua Panitia penyelenggara Drs. Anak Agung Gde Balik yang juga  Kabid Pengelolaan Informasi Publik melaporkan Diselenggarakannya pelaksanaan tersebut tidak bisa dilepaskan dengan  Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2010 tentang  pelaksanaan UU NO14 tahun 2008. Dan peraturan Komini Informasi No.1 tahun 2010 tentang Standar layanan Informasi Publik.

“Lewat sosialisasi ini  diharapakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Perbekel/LUrah Se-Kabupaten Gianyar mampu menelaah informasi yang dijadikan acuan dalam melangkah emnyukseskan pembangunan untuk membangun Gianyar yang Aman dan Sejahtera,”terang Agung Gde Balik.