Penyelundupan 2,5 Ton Komoditas Daging Ilegal Digagalkan | Bali Tribune
Diposting : 6 September 2017 17:27
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
penyeludupan
GAGALKAN - Polisi gagalkan penyeludupan 2,5 ton daging ayam, kikil dan jeroan melalui Pelabuhan Gilimanuk., Selasa (5/9).

BALI TRIBUNE - Penyelundupan komoditas ilegal dari Jawa berupa daging digagalkan oleh jajaran Polsek KawasanLut Gilimanuk, Selasa (5/9) pagi. Pengungkapan pengiriman komoditas pangan ilegal ini dilakukan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk wilayah Bali, sekitar pukul 08.05 Wita.

Saat dua orang personel anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi melakukan pemeriksaan secara ketat di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, petugas mendapati kendaraan box colt diesel Mitshubishi fuso warna kuning putih dengan nomor polisi S 9897 UW yang dikemudikan Dear Kusuma (25) asal Jombang, Jawa Timur, mengangkut komoditas daging. Setelah dicek, komoditas daging tersebut terdiri dari daging ayam, kikil dan jeroan yang masing-masing telah terbungkus plastik bening dengan kantong-kantong plastik warna merah. Kendati saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi box itu dapat menunjukan dokumen resmi pengiriman, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat perbedaan dengan barang yang diangkut.

Dalam dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina yang dikeluarkan di daerah asalnya, hanya tercantum daging ayam, sedangkan yang diangkut juga terdapat jeroan dan kikil yang total seluruhnya mencapai 2,5 ton. Pengemudi box beserta barang buktinya lantas diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sopir mengaku komoditas daging tersebut diangkut dari Jombang, Jawa Timur. “Daging ayam dan sejenisnya ini milik CV. Wahana Sejahtera Foods Jombang dengan tujuan ke Denpasar. Saya hanya sebagai sopir yang disuruh mengangkut saja,” ungkap Dear Kusuma. Ia mengaku mengirim komoditas tersebut dalam seminggunya bisa sampai dua pengiriman.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi dikonfirmasi menyatakan sesuai UU no 16 tahun 19992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau hasru dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina daerah asal. Namun setelah pihaknya berkordinasi dengan pihak Karantina Hewan dinyatakan seharusnya jeroan dan kikil tersebut memiliki dokumen Sertifikat Kesehatan yang berbeda atau dapat dimasukkan dalam satu dokumen sehingga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, dalam hal penjagaan dan pengawasan di pintu masuk Bali, pihaknya selalu berupaya melakukan pencegahan dan meminimalisir ancaman pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah Bali, termasuk juga pengiriman barang-barang ilegal yang dimasukkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. “Karena komoditas itu tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan karantina yang sah, maka selanjutnya kami serahakan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk menentukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dengan banyaknya penyelundupan barang dan komoditas ilegal maupun barang hasil kejahatan yang melintas keluar masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pihaknya juga membutuhkan peran serta masyarakat.