Percepat Izin Kelengkapan Kapal | Bali Tribune
Diposting : 9 August 2016 16:02
Arief Wibisono - Bali Tribune
pemerintah
Direktur Pengendalian penangkapan ikan KKP, Saifuddin, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja, menyerahkan sertifikat kelaikan kapal di Benoa.

Denpasar, Bali Tribune

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan penataan di bidang perizinan kapal perikanan. Izin kapal perikanan, berdasarkan kewenangan penerbitannya, terbagi menjadi dua yaitu, izin kapal di atas 30 Gross Tonage (GT) dan izin kapal di bawah 30 GT.

Penerbitan izin kapal di atas 30 GT dilaksanakan oleh KKP, sedangkan izin kapal kurang dari 30 GT dilaksanakan oleh Provinsi melalui Unit Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerbitan izin yang dimaksud adalah penerbitan Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengakut Ikan (SIKPI).

Hal itu dijelaskan Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan KKP, Saifuddin, dalam suatu kesempatan, belum lama ini, di Pelabuhan Benoa. Dengan adanya ukur ulang dan gerai perizinan, dirinya berharap jumlah kapal-kapal izin daerah dapat berkurang. “Kapal-kapal yang ditengarai KPK mengalami perubahan ukuran tersebut adalah kapal yang berukuran 20-30 GT. Tentu saja penataan izin daerah sangat perlu dilakukan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja, mengatakan, di provinsi Bali khususnya yang sudah melakukan ukur ulang, tercatat,sebanyak 264 unit kapal dari jumlah tersebut ada 101 unit kapal merupakan izin pusat sedangkan untuk daerah sebanyak 163 unit kapal. Dari jumlah tersebut, 97 unit kapal masih sama ukuranya dengan ukuran yang semula, sedangkan yang 66 unit kapal berubah.

Gunaja berharap, ke depan tidak akan ada lagi hambatan dalam melakukan usaha penangkapan Karena surat-surat telah lengkap dimiliki, izin dan dokumen kapal sudah sesuai dengan kondisi kapal. “Ke depan setidaknya pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bisa melakukan penertiban-penertiban. Dengan demikian maka negara dan masyarakat sama-sama tidak akan merasa dirugikan,” pungkasnya.