Perubahan APBD dan Fungsi BPD, Bupati Artha Ajukan Dua Ranperda | Bali Tribune
Diposting : 5 September 2018 19:39
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
AJUKAN - Bupati Artha ajukan dua Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (4/9).
BALI TRIBUNE - Eksekutif kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2017/2018 dilaksanakan pada Selasa (4/9) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Dua Ranperda yang diajukan oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018 dan RAPBD tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Dalam penjelasannya, Bupati Artha menyatakan dua Ranperda tersebut diajukan setelah memperhatikan dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan penyesuaian APBD Perubahan 2018 dilakukan karena berbagai penyebab,  “Memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2018 terdapat kondisi yang mebutuhkan perubahan kebijakan penganggaran sebagai upaya untuk mencapai sasaran dan target kinerja program pembangunan,” paparnya.
 
Kondisi itu menurutnya disebabkan karenan adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Setelah melalui kajian, evaluasi dan perhitungan, seluruh pos APBD Tahun 2018, baik Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah mengalami perubahan. Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2018 sebesar Rp 1.114.793.253.249,03 bertambah sebesar Rp 5.194.851.902,50 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.119.988.105.151,53. Perubahan pendapatan daerah ini terjadi disemua pos pendapatan.
 
PAD, Pos Dana Perimbangan dan Pos Lain-Lain Pedapatan Daerah mengalami perubahan. BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2018 semula dianggarkan sebesar Rp. 1.164 958.949.645,24 bertambah sebesar Rp 164.779.190.143,42 sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 1.329.738.139.789,16.  Tambahan belanja tersebut terjadi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.  Pada sisi pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp 157.084.338.241,42 yang semula dianggarkan sebesar Rp. 65.811.368.552,23 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp 222.895.706.793,65.
 
Terkait Ranperda tentang BPD menurutnya kendati keberadaan BPD bukan merupakan lembaga baru, namun tugas dan fungsi serta kedudukan BPD terus mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir yang tidak terlepas dari perbuahan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
 
Untuk memenuhi ketentuan pasal 65 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan pasal 73 Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, perlu dilakukan penyesuaian Perda no 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPD yang telah diundangkan sebelum berlaku UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ranperda tentang BPD terdiri dari 10 Bab sebagai berikut I Ketentuan Umum, II Keanggotaan BPD, III Kelembagaan BPD, IV Fungsi dan Tugas BPD, V Hak Kewajiban dan Wewenang BPD, VI Peraturan Tata Tertib BPD, VII Pembinaan dan Pengawasan, VIII Pendanaan, IX Ketentuan Peralihan dan X Ketentuan Penutup.