Petugas Gabungan Gelar Patroli, Penertiban Sektor Usaha Non Esensial yang Masih Nekat Buka | Bali Tribune
Diposting : 15 July 2021 01:08
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune/ PENERTIBAN - Petugas gabungan operasi penertiban usaha non esensial yang masih nekat buka di Jalan untung Suropati, Amlapura.
balitribune.co.id | Amlapura  - Sejak diberlakukannya aturan penutupan sementara sektor usaha non esensial selama penerapan PPKM Darurat, petugas gabungan dari Sat Pol PP, Kodim 1623/Karangasem, Kejaksaan Negeri Amlapura, dan Polres Karangasem serta unsur terkait lainnya, terus melakukan patroli penertiban toko maupun tempat usaha sektor non esensial yang masih nekat buka.
 
Jika sebelumnya petugas gabungan hanya memberikan peringatan kepada para pengusaha sektor non esensial yang membandel, namun kali ini petugas mulai mengambil tindakan tegas, yakni menutup paksa sektor usaha non esensial tersebut sekaligus memberikan sanksi denda maupun ancaman pidana ringan terhadap apra pelanggarnya.
 
Kasat Pol PP, I Wayan Sutapa yang memimpin operasi penertiban tersebut, Rabu (14/7/2021), menegaskan jika sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dan peringatan terhadap para pemilik toko maupun usaha sektor non esensial agar menutup sementara usahan mereka hingga aturan PPKM darurat berakhir. “Sebelumnya kita selama dua hari kitatelah melaksanakan sosialisasi, dan saat ini kita melakukan patroli untuk menertibkan toko maupun usaha non esensial yang masih buka. Namun tetap kita laksanakan secara humanis, kecuali kalau mereka terus membandel baru kita proses lebih lanjut untuk dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Wayan Sutapa.
 
Memang sejak aturan penutupan sementara sektor non esensial tersebut diberlakukan, sebagian pemilik usaha non esensial yang ada di wilayah Kota Amlapura mulai patuh dan menutup sendiri usaha mereka, namun bayak juga pemilik usaha non esensial lainnya yang masih nekat membuka toko atau tempat usaha mereka, triknya mereka memang menutup sebagian besar pintu rolling door atau sliding door toko mereka dan membuka sedikit.  
 
Lantas bagaimana dengan penertiban sektor usaha non esensial yang berada di Lantai 2 Pasar Amlapura Timur? Terkait dengan penutupan usaha non esensial di pasar induk di Karangasem itu, pihaknya menegaskan jika itu dilaksanakan oleh pengelola pasar bersangkutan. “Untuk di Pasar Amlapura Timur, penertiban kita serahkan ke kepala pasar atau pengelola pasar itu sendiri, karena mereka yang lebih mengetahui mana sektor esensial dan mana yang non esensial,” tuntasnya.