Pol PP Tegur Pemilik Bangunan Caplok Trotoar | Bali Tribune
Diposting : 24 November 2017 20:15
Agung Samudra - Bali Tribune
trotoar
TUNJUKKAN - Petugas POl PP tujukan bagian tangga toko caplok trotoar.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja ( sat Pol PP) saat melalukan potroly rutin ,menjumpai bangunan  toko milik waga  diruas Jalan Ngurah Rai  menjorok ke luar hingga mencapolok lahan  trotoar , Kamis (23/11) . Selanjutnya  petugas Pol PP langsung turun  dan meminta pemilik banguan agar membongkar bagian  tangga  toko yang menjorok ke luar .

Sekertaris Pol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung  Suryadarma saat dikonfirmasi , mengatakan untuk patrol memang rutin  dilakukan. Ketika melintas diruas jalan Ngurah Rai , petugas menemukan keganjilan  banguan toko yang masih dalam proses finising “ Setelah petugas turun melakukan pengecekan ternyata bagian tangga toko  terlalu menjorok keluar hingga memakai space trotoar “ ujar Suryadarama .  Selanjutnya petugas mencari pemilik bangunan I  Wayan  Sujana asal Banjar Kawan Bangli. “ Setelah kita berikan pemahaman , pemilik akhirnya  berjani bakal membongkar  bagian tangga banguan toko yang menjorok keluar,” tegas Suryadarma.

Kata birokrat asal Puri Susut ini , dalam patrol rutin  kali ini , petugas juga menyanggrongi beberpa  toko modernt berjejaring . Hasilnya ternyata mereka belum mengantongi ijin uasaha toko modernt. “Alasannya cukup klasik yakni untuk ijin masih dalam proses,” ujar  Suryadarma.

Dari total jumlah  12  toko modernt berjejaring terdapat di kecamatan Kintamani 4 , kecamatan Susut 2 dan Kecamatan Bangli 6 toko modernt berjejaring.  “Keseluruhan belum mengantongi ijin  toko modernt, beberpa hanya mengantongi ijin usaha dagang,” sebutnya.

Dengan adanya Perda Kabupaten Bangli no 1 tahun 2016  tentang perlindungan dan penataan pasar tradisinal  pusat perbelanjaan dan toko modernt  serta dijabarkan melalui  Perbup No 12 tahun 2017  yang telah ditetapkan sejak  tanggal 20 April 2017 maka  wajib hukumnya  setiap usaha toko modern berjejaring melengkapi usahanya dengan ijin  toko modern “ Sekarang ini toko modern berbejaring yang ada hanya mengantongi ijin usaha dagang , maka dengan diberlakukanya  Perbup No 12 tahun 2017  kami harapkan pemilik uasaha toko modern  melengakapi usahanya dengan ijin toko modern” kata Suryadarma.