Polda Bali Tegaskan Tidak Ada SP3 Terhadap Kasus Sudikerta | Bali Tribune
Diposting : 25 March 2019 02:59
habit - Bali Tribune
Bali Tribune/dok Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta

Balitribune.co.id | Denpasar – Polda Bali menyatakan bahwa kasus penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akan berlanjut dan tidak ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Puluhan barang bukti dan 29 saksi sudah dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).      

“Kasus ini akan berlanjut dan tidak ada SP3. Sebab, kita sudah mengantongi puluhan barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Jadi, tidak ada SP3," tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.

Yuliar menegaskan, penyidik menetapkan Sudikerta yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali itu setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan serta gelar perkara. Sedianya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta diperiksa pada 10 Desember 2018 lalu. Namun pada saat itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karena keluarganya sakit.    

"Sebelum kami menentapkan status tersangka kepada Pak Sudikerta, kami sudah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan terakhir kami gelar sesuai dengan SOP," ujar Yuliar.  

Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada ahun 2013, ada pertemuan antara Sudikerta dan Alim Markus, pemilik PT Maspion membicarakan transaksi tanah. Ada dua obyek tanah yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta dan tanah itu diakui miliknya. Obyek tanah tersebut berada di Jimbaran. Pertama, dengan nomor SHM 5048 seluas 38 ribu meter persegi dan kedua SHM nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berlokasi di Balangan.

Tanah dengan SHM nomor 5048 adalah milik Pura. Satunya lagi tanah dengan SHM nomor 16249, sudah dijual ke PT Dua Kelinci senilai Rp 16 miliar terlebih dahulu. Obyek tanah ini disebut-sebut memang sudah kerap ditawar-tawarkan kepada pihak lain.

"Sehingga disinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Yuliar saat itu.

Sementara PT Maspion sendiri sudah menyerahkan hampir Rp 149 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Disebutkan Yuliar bahwa Sudikerta memang berperan aktif untuk pengendalian Cek dan Bilyet Giro (BG), yang kemudian juga dibagi ke beberapa temannya. Sementara sertifikat yang diberikan kepada pihak Alim Markus adalah dokumen-dokumen yang palsu. Dan yang satunya lagi diberikan kepada PT Dua Kelinci.

Saat itu secara bersamaan pihak Sudikerta mendirikan PT Pecatu Gemilang, yang tidak memiliki modal sama sekali. Modal di perusahaan ini pun disebutkan dari aliran dana PT Maspion senilai Rp 149 miliar tersebut. Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening atas nama PT Pecatu Gemilang di Bank BCA.

“Pak Sudikerta juga hadir di bank dengan beberapa saksi lain. Salah satunya saksi Direktur Bank BCA," tutur Yuliar. ray