Polisi Hentikan Proyek Pembabatan Kawasan Mangrove | Bali Tribune
Diposting : 4 October 2016 15:53
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
mangrove
DIHENTIKAN - Proyek pembabatan kawasan mangrove dirawa Budeng yang dihentikan polisi karena dilaksanakan tanpa izin.

Negara, Bali Tribune

Polres Jembrana, Senin (3/9), akhirnya memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam perabasan kawasan bakau dan pengurugan untuk pembuatan jalan menuju pura di Jalan Baru, Banjar Budeng, Jembrana.

Perbekel Budeng, Putu Libra Setiawan serta pengelola tambak Nyoman Darna didampingi Camat Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya dimintai keterangannya di ruang penyidik Unit IV Satreskrim Polres Jembrana terkait dengan proyek tanpa ijin yang ditumpangi oleh pembangunan pihak swasta.

Perbekel Budeng Putu Libra Setiawan ditemui usai pemeriksaan, Senin siang, menyebutkan bahwa pembuatan jalan itu adalah untuk akses menuju tanah plaba Pura Gede Budeng yang terdapat juga Pura Pula Kembar yang selama ini terisolir karena terletak di barat tanah aset Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun saat pembangunan berjalan diakuinya ada warganya sebegai pengelola tambak yang membangun di sekitar lokasi.

Ia mengaku baru tahu mengenai adanya aturan pembuatan akses jalan ini karena sebelumnya pihaknya hanya memfasilitasi permohonan pengempon pura untuk memohon akses jalan di kawasan bakau itu dan menurutnya telah diberikan izin secara lisan oleh pihak BPOL. Saat ini pihaknya akan menyetop proyek itu sambil mengurus perizinannya.

Ia menolak pihaknya dikatakan merusak kawasan bakau itu karena pihaknya beralasan selama ini telah menanam bakau jauh lebih banyak dibandungkan dengan pengurugan dan penebangan kawasan bakau yang telah dimohon dengan luas hanya delapan are itu. Ia menyebut pekerjaan itu juga untuk penguatan tanggul.

Sementara itu, pengelola tambak yang juga mantan Perbekel Budeng, Nyoman Darna asal Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Jembrana mengaku pembangunan yang dilkasanakan di sekitar jalan yang baru dibuka itu adalah untuk operasional tambaknya yaitu pembangunan rumah jaga. Ia mengaku pembangunan itu dilakukan diatas lahan milik peribadi yang memang terletak dibarat lahan aset BPOL. Bahkan untuk pembuatan jalan itu ia juga mengaku ikut menyumbangkan tanahnya karena selama ini akses menuju tambaknya hanya melalui jalan setapak diatas tanggul.

Ia menganggap jalan yang dibuka itu untuk akses bersama dan juga untuk memfungsikan kembali fungsi tambak yang ada disekitarnya terlebih pihaknya akan menjadikan lahan seluas 1,38 hektar yang kini dikelolanya tersebut sebagai lokasi pengembangan bandeng dan kepiting bakau. Pihaknya pun beralasan karena pembangunan rumah jaga itu ada dilahan milik peribadi dan bukan tanah negara, sehingga tidak membutuhkan perizinan seperti IMB.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya sesuai perintah pimpinan telah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembuatan jalan yang menimbun dan merabas kawasan bakau tersebut. Perbekel Budeng dan pengelola tambak yang melakukan pembangunan dipanggil untuk klarifikasi.

Pihaknya telah mengintruksikan proyek tersebut dihentikan hingga seluruh perijinannya dipenuh sehingga tidak muncul permasalahan baru dikemudian hari dan menurutnya keduanya bersedia untuk mengurus perizinan yang memang diharus dilengkapi tersebut.