Polisi Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Sungai Biluk Poh | Bali Tribune
Diposting : 12 January 2018 18:13
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
ilegal
DIAMANKAN - Belasan pelaku galian C ilegal di Sungai Biluk Poh, Mendoyo diamankan polisi.

BALI TRIBUNE - Aktivitas galian C di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Biluk Poh, Lingkungan Biluk Poh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo akhirnya digerebek polisi.  Di lokasi yang merupakan sungai perbatasan antara Kelurahan Tegalcangkring dengan Desa Penyaringan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku galian C ilegal beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak A Sooai dikonfrimasi Kamis (11/1) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku galian C ilegal di sungai yang dilakukan pada Rabu (10/1) lalu itu berawal adanya pengaduan masyarakat terkait maraknya aktivitas penggalian di wilayah sungai setempat.

Menurutnya, setelah ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi, memang didapati aktivitas banyak orang yang melakukan pengambilan pasir batu (sirtu) maupun batu sungai yang rata-rata sebesar batok kelapa dengan menggunakan skop untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk engkel.

Ada enam pelaku atau sopir truk engkel juga diamankan, namun hanya dikenakan wajib lapor tapi prosesnya tetap lanjut. dari penggerebekan di lokasi, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya enam truk engkel, uang tunai senilai Rp 610 ribu, buku tulis berisi catatan truk yang masuk areal sungai untuk mengambil tambang sirtu, dan 12 buah skop.

Kapolres Priyanto mengatakan, para pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana usaha penambangan tanpa izin. Pelaku diancam pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Priyanto membenarkan adanya dugaan praktik pungli pada aktivitas penggalian material sungai ini yang dilakukan oleh oknum warga setempat. Namun terkait dugaan pungli di lokasi penambangan sirtu tersebut pihaknya mengaku masih dalam tahap pengembangan.

Sesuai keterangan warga yang melakukan penggalian sirtu di lokasi saat dilakukan pemeriksaan, memang diakui adanya pungutan atau cuk. Setiap satu bak truk angkut dikenakan retribusi senilai Rp 15 ribu yang diserahkan kepada seseorang bernama I Nengah ST, pada saat keluar dan melakukan pengangkutan sirtu ataupun batu kali yang berhasil diambil di lokasi.

Salah seorang sopir engkel yang diamankan, Gede Arjasa (53) mengatakan pihaknya berani menggali dan mengangkut material di lokasi karena diizinkan oleh pihak lingkungan setempat. Bahkan para sopir yang mencari material disungai diharuskan membayar retribusi atau cuk.

Lurah Tegalcangkring, Ida Bagus Eka Ariana ditemui Kamis kemarin justru mengaku tidak tahu dari awal terhadap aktivitas galian C di sisi timur wilayah yang dipimpinnya itu.

“Kami tahunya setelah ada gejolak di bawah terkait pembuatan lapangan voli oleh remaja setempat. Sehingga sebelum tahun baru sempat dihentikan dan sempat dimediasi,” ungkapnya.

Diakuinya tidak ada perizinan terkait galian c di sungai tersebut namun ada kebijakan di internal lingkungan setempat, namun bukan menjadi ranahnya.

“Payung hukumnya jelas tidak ada. Apalagi kalau adat ranahnya beda. Sampai sekarang belum ada laporan, kalau tidak kisruh pembuatan lapangan voli itu, kami mungkin tidak akan tahu,” tandasnya.