Polisi Usut Pemilik Airsoft Gun Ilegal | Bali Tribune
Diposting : 4 May 2018 12:18
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
izin
SELUNDUPAN - Sejata Airsoft Gun ilegal yang pengirimannya berhasil digagalkan di Gilimanuk, Kamis kemarin.
BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali menggagalkan upaya penyelundupan sepucuk senjata api ilegal, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Terungkapnya kasus ini berawal saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, orang, di Gilimanuk, Kamis (3/5).
 
Sekitar pukul 09.00 Wita, personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pemeriksaan trerhadap truk boks warna cokelat nomor polisi L 8097 SB serta barang muatannya yang akan keluar pelabuhan.
 
Saat dilakukan pengecekan, di dalam truk yang dikemudikan I Wayan Suarya (58) asal Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Mendoyo itu, petugas mendapati sebuah paket yang mencurigakan. Setelah paket kemasan kardus dan dipacking kayu tersebut dicek ternyata di dalamnya berisi senjata laras panjang. Polisi juga mendapati paket 1 unit sepeda motor yang juga tanpa dilengkapi dokumen.
 
Adanya paket senjata itu membuat petugas yang  saat itu memeriksa menjadi geger. Namun pengemudi truk boks ekspedisi ini tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan serta izin senjata tersebut termasuk dokumen sepeda motor sehingga pengemudi beserta truk dan barang bukti berupa senjata yang beberapa komponennya masih dalam kondisi terpisah serta sepeda motor tersebut diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dari hasil pengecekan petugas, diketahui senjata laras panjang tersebut merupakan Airsoft Gun jenis Multy Object Training System. Namun tidak diketahui asal-usul kepemilikannya karena tidak dilengkapi dengan dokumen surat-surat apapun.
 
Saat dimintai keterangan, pengemudi truk, I Wayan Suarya mengakui ia hanya sebagai sopir yang ditugaskan mengantarkan paket-paket tersebut oleh pihak perusahaan. Namun ia tidak mengetahui secara detail barang muatan yang diangkutnya.
 
Menurutnya, barang-barang tersebut diangkut dari Gudang LTH Surabaya dengan tujuan Gudang LTH Sempidi, Badung. Senjata Airsoft Gun sesuai alamat yang tertera pada kardus paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang bernama Joe dengan penerima Ardi Natha, alamat Jalan Gunung Catur II No 80 Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar. Sedangkan paket sepeda motor ditujukan kepada Putu Widiastra, Jalan Raya Batu Karo Cilebih, Warnasari, Tabanan.
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoma Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi Kamis petang mengatakan  barang bukti berupa senajat Airsoft Gun dan Sepeda Motor tanpa dokumen tersebut masih diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan penyelidikan terhadap kepemilikannya.
 
“Kami masih amankan dan kami sedang selidiki pemiliknya karena memang tidak dilengkapi dengan dokumen apapun sehingga dikirim secara ilegal. Terlebih ini adalah senjata sehingga bisa saja disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu keamanan di wilayah Bali,” tandasnya.