Puluhan Tenaga Penyuluh Kemenag Terima SK Penugasan | Bali Tribune
Diposting : 9 January 2018 20:43
Release - Bali Tribune
Perjanjian
Penadatanganan Surat Perjanjian Kerja serta Surat Penugasan kepada tenaga Penyuluh Agama Hindu Non PNS oleh Kakandepag Klungkung, Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba di aula kantor kementerian setempat belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Dalam rangka memperlancar dalam pembinaan dan bimbingan terhadap umat beragama di Kabupaten Klungkung. Kantor Kementerian Agama setempat menggelar pertemuan dengan tenaga Penyuluh Agama Hindu Non PNS di aula kantor setempat belum lama ini. Pada pertemuan tersebut juga dilakukan penadatanganan Surat Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK, serta Surat Penugasan kepada tenaga penyuluh dimaksud.

Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung belum lama ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba saat membuka kegiatan itu menegaskan, tugas dan kewajiban Penyuluh adalah sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Kemenenterian Agama.

Ia menambahkan, ada lima tugas pokok Penyuluh Agama Hindu. Kelimanya adalah, melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan penerangan kepada umat beragama. Kemudian, memberikan tauladan melalui ucapan,perilaku dan pikiran.

Selanjutnya, sebagai perpanjangan tangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat. Keempat, mengembangkan metode dan teori Agama sehingga masyarakat mampu memahami isi dari ajaran agama itu sendiri dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai salah satu medianya.
“Dan kelima adalah, melaporkan hasil penyuluhan yang telah dilaksanakan,” ucapnya.

Lanjut dikatakan Ida Oka, fungsi dari penyuluh Agama Hindu Non PNS ini adalah sebagai pemberi informasi baik visi,misi,program dan kegiatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung.

“ Juga sebagai pendidik, tempat pengaduan yang mampu memecahkan masalah Agama dan Keagamaan serta sebagai duta kerukunan intern maupun ekstern di Kabupaten Klungkung,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Urusan Agama Hindu, I Dewa Nyoman Polos dalam laporannya menerangkan, tenaga penyuluh Agama Hindu Non PNS pada Kantor Agama Tahun 2018 berjumlah 65 orang.

Adapun jumlah tersebut ungkap Polos terdiri dari, 44 orang penyuluh Agama Hindu Non PNS  yang telah lulus melalui jalur permohonan kembali. 21 orang penyuluh Agama Hindu Non PNS yang lulus test tulis dan wawancara.

Kesemuanya lanjut Polos akan di tempatkan secara terpisah yakni, 15 orang ditugaskan di kecamatan Klungkung, 15 orang ditugaskan di kecamatan Dawan, 20 orang ditugaskan di kecamatan Baanjarangkan dan 15 orang ditugaskan di kecamatan Nusa Penida.