Remaja 13 Tahun Jago Maling | Bali Tribune
Diposting : 4 September 2017 17:50
Redaksi - Bali Tribune
pencurian
Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra memperlihatkan barang bukti dan tersangka.

BALI TRIBUNE - Seorang remaja di bawah umur berinisial MAM (13) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Senin (28/8) lalu. Remaja putus sekolah ini jago maling dengan melakukan aksi pencurian handphone dan uang di dua lokasi sekaligus. Tidak hanya itu, sebelumnya ia juga mencuri sepeda motor di dua lokasi berbeda. Sementara rekannya berinisial I sedang dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin menerangkan, penangkapan remaja yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Banjar Suwung Batankendal Denpasar ini, berdasarkan penyelidikan dua laporan masing masing dengan nomor laporan polisi; LP/367/Vlll/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar Sek Denbar dan LP/119/Vlll/2017/bali/Resta Dps/Sek Denbar.

Kejadian pertama terjadi di sebuah kafe di Jalan Teuku Umar pada 10 Juli. Korban Aldo Sofian kehilangan uang Rp3 juta dari laci meja. Sementara aksi kedua terjadi pada 20 Agustus, tersangka mengambil dua buah handphone di sebuah toko di Jalan Teuku Umar. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai sebesar Rp2 juta.

“Tersangka mengambil dengan mudah uang di laci. Ia masuk melalui pagar yang tidak terkunci lalu membuka pintu. Di dalam toko itu, tersangka membuka laci. Sedangkan untuk lokasi kedua, tersangka masuk dan mengambil dua buah HP dengan modus yang sama. Dua kali beraksi, dua kali menggunakan modus itu,” ungkapnya.

Anggota Polsek Denbar yang menindaklanjuti laporan itu turun ke lapangan. Dari pemeriksaan beberapa saksi dan juga rekaman kamera pengawas, terungkap pelaku pencurian memiliki ciri perawakan kecil dan tinggi. Terungkap pula, jika dari laporan sebelumnya memiliki ciri-ciri yang sama. Sehingga penyelidikan kemudian mengerucut pada remaja putus sekolah tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi identitas tersangka. Tidak butuh waktu lama, petugas akhirnya membekuk tersangka di seputaran Jalan Teuku Umar tepatnya di sekitar Dunkin Donuts, Denbar.

“Kita tangkap dia saat melintas di Jalan Teuku Umar. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti yang dicurinya. Tapi dari interogasi, dia mengakui sudah melakukan pencurian di TKP sesuai laporan,” terangnya.

Selanjutnya polisi mendalami lokasi tempat penjualan HP di sebuah konter di Jalan Raya Sesetan. Hanya saja, tersangka ini mengaku beraksi dan menjual HP bersama rekannya berinisial I (DPO). Sementara, uang hasil pencurian dan penjualan HP dipergunakan untuk membeli HP baru, power bank, tas, dan barang berharga lainnya. Selanjutnya, anggota mendalami pemilik counter yang membeli HP.

Menariknya, ternyata tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di masjid Jalan Diponegoro “Pengakuan tersangka ini menjual HP masing-masing seharga Rp 100.000 dan Rp 50.000. Ya, hasil penjualan untuk foya-foya dan beli barang baru. Tersangka ini pemain lama. Makanya kita tetap proses,” urai mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Polisi masih mendalami keterlibatan pemilik konter HP yang diduga menjadi penadah barang curian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP sebagai penerima atau penadahnya. Sementara tersangka sendiri diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut dia, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bapas dan P2TP2A. Hanya saja, prosesnya tetap berjalan lantaran diancam dengan pasal yang kurungannya di atas 5 tahun penjara. “Tetap kita proses. Hanya saja kita tidak mengesampingkan koordinasi dengan lembaga lainnya,” tandasnya.