Resah Istilah Pungli, Bendesa Adat Se-Badung Gelar "Paruman" | Bali Tribune
Diposting : 14 February 2018 22:44
I Made Darna - Bali Tribune
desa adat
Ilustrasi Pungli
BALI TRIBUNE - Bendesa adat se-Kabupaten Badung, Selasa (13/2) menggelar “paruman” (rapat) di Puspem Badung. Hadir pada acara tersebut Kadis Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, dan  I Wayan Eka Niartha dari Kejaksaan Negeri Bali.
 
Anom Bhasma menyatakan paruman bendesa adat ini berkaitan dengan adanya kegelisahan dari para Bendesa Adat menyikapi adanya pungutan-pungutan yang dilakukan. Untuk itu bendesa adat ingin mendapatkan informasi lebih dalam sehingga dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dengan bersih dan bebas pungli. “Kami mengundang narasumber dari aparat penegak hukum yakni Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Bali, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat, kedepan bendesa adat dapat ngayah dengan aman dan nyaman serta tidak sampai ada bendesa bendesa kami yang tertangkap, terkena operasi tangkap tangan karena ketidaktahuan mereka,” terangnya.
 
Dari paruman ini, bendesa adat menginginkan adanya sebuah keputusan dari pemerintah daerah terkait dengan pungutan di desa adat. “Untuk itu kami akan konsultasikan ke Bagian Hukum dan format apa yang kira-kira ke depan yang kita berikan kepada desa adat sehingga ada kepastian bagi mereka dalam bertindak dan untuk melaksanakan kegiatan di desa adat,”  kata Anom Bhasma.
 
Sementara dari paparan para narasumber sudah dijelaskan bahwa kalau sumbangan maupun punia masih diperbolehkan sepanjang itu tidak mengandung unsur pemerasan. “Intinya tidak diperkenankan memungut dengan paksaan dan di luar kewajaran. Dalam penjelasan narasumber juga sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga bendesa adat didalam membuat perarem dengan membuat awig-awig, batasan-batasan yang sampaikan tadi dijadikan pedoman, demikian pula mengacu pada Perda No. 3 tahun 2003 tentang Desa Pekraman,” jelasnya.
 
Adapun materi yang disampaikan, narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH dengan materi ”Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Bebas Pungli” dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bali, I Wayan Eka Niartha, SH, MH, dengan materi ”Perlakuan anggaran daerah terhadap program pembangunan yang direncanakan di desa adat”.