Saksi Tidak Hadir, Sidang Jero Jangol Ditunda | Bali Tribune
Diposting : 23 March 2018 12:20
Valdi S Ginta - Bali Tribune
keagamaan
Terdakwa mantan Wakil DPRD Bali.
BALI TRIBUNE - Mantan Wakil DPRD Provinsi Bali non-aktif, Jro Gede Komang Swastika alias Mang  Jangol alias Jro Jangol kembali menjalani sidangnya di PN Denpasar, Kamis (22/3).
 
Pada sidang yang ke tiga kali ini Tim JPU yang digawangi Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja menghadirkan tiga saksi umum dari Pecalang dan aparatur desa setempat lokasi rumah Jro Jangol digrebek.
 
Hanya saja, ketiga saksi tidak dapat dihadirkan JPU lantaran sedang dalam rangkaian hari ke agamaan Pagerwesi.
 
"Mohon maaf yang mulia, ketiga saksi yang kami rencanakan akan dihadirkan hari ini tidak bisa kami hadirkan. Alasannya masih ada upacara keagamaan," demikian JPU Dewa Narapati dihadapan Majelis Hakim.
 
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua IA Nyoman Adnya Dewi langsung meminta ketegasan JPU agar pada sidang lanjutan nanti untuk lebih menekankan saksi bersunguh sungguh hadir memberikan kesaksiannya.
 
"Mohon agar minggu depan saksi yang dihadirkan untuk bersunguh sungguh. Sidang kita tunda hingga 5 April 2018," singkat Hakim Adnya Dewi.