Satpol PP Gianyar Sweeping Perumahan di Bibir Jurang | Bali Tribune
Diposting : 26 June 2019 04:57
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/ata. Salah satu perumahan di Kabupaten Gianyar. Satpol PP kini tengah menggalakkan sweeping un

Balitribune.co.id | Gianyar - Pemkab Gianyar akan memperketat izin perumahan khususnya di kawasan rawan bencana. Mereka tak ingin kecolongan seperti ketika terjadinya rumah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, yang menewaskan seorang ibu dan tiga anaknya, akhir tahun lalu.

Untuk memastikan kejadian serupa tak terulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar melakukan aksi sweeping dengan sasaran rumah yang berdiri di bibir jurang. Diduga, ada banyak rumah seperti itu yang dibangun tanpa mengantongi kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Salah satu sasaran penertiban ini adalah sebuah perumahan elit di Desa Pering, Blahbatuh, yang lokasinya di pinggir sungai. Meski perumahan ini sudah ada sejak lama, kenyataannya pemohonan izin bangunan ke Kantor Desa Pering baru ditujukan untuk 36 unit dari 51 unit bangunan.

Rumah-rumah itu yang digarap tahap pertama, belum termasuk bangunan yang dibangun pada tahap kedua. Namun, saat petugas mendatangi perumahan tersebut, salah seorang perwakilan pengembang mengaku sudah mengajukan permohonan untuk seluruh unit bangunan.

“Keterangan pengembang dan aparat desa sangat berbeda. Karena itu, pihak pengembang yang memiliki kapasitas kami minta hadir memberikan penjelasan secara langsung ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar),” ungkap Kadis Pol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha.

Sebagai langkah awal, pihaknya masih memberi toleransi berupa pembinaan. Namun, jika tidak segera diproses, akan ada sanksi lebih berat. Mengenai adanya beberapa rumah yang lokasinya di bibir jurang, permohonan izin dipastikan akan mendapat perhatian serius dari Dinas PU.

Pascakejadian di Batubulan, Bapak Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, sudah mengingatkan agar tim perizinan dan penegak perda lebih cermat dan wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum mengeluarkan izin. Jika hanya di belakang meja, ada banyak yang terabaikan.

“Tidak hanya perumahan, akomodasi pariwisata yang berlokasi di daerah rawan bencana juag menjdi perhatian kami,” tegas Watha. Dari hasil sidak ini, paparnya, secara prinsip pengembang sudah memiliki izin lokasi, namun persyaratan lain seperti IMB justru masih diabaikan.

Pihaknya menduga masih banyak rumah yang dibagun oleh pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Selain potensi bencana, kondisi ini juga merugikan keuangan daerah. “Di Perumahan Dewi Uma ada 15 unit rumah dibangun tanpa memiliki IMB,” ujarnya.

Pihak Satpol PP memberi peringatan agar pihak pengembang segera melengkapi izin. Bila langkah pembinaan diabaikan, pihaknya akan menerbitkan surat peringatan (SP) 1. Jika tak juga digubris, pihaknya tak segan menerbitkan SP 2 dan SP 3 sehingga usaha itu bisa ditutup.

Watha mengatakan, pihaknya tak akan berhenti melakukan aksi penertiban seperti ini. “Kami akan terus meyambangi perumahan pengembang yang lain, sehingga semua usaha perumahan tertib administrasi. Masih banyak perumahan di bibir jurang yang belum kami periksa,” pungkasnya (*)