Satpol PP Robohkan Bangunan Tanpa Izin di Jimbaran | Bali Tribune
Diposting : 23 June 2016 12:01
Arief Wibisono - Bali Tribune
izin
EKSEKUSI - Eksekusi lahan seluas 14,5 are milik Pemprov di Jimbaran, Rabu (22/6).

Jimbaran, Bali Tribune

Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung dibantu oleh aparat keamanan dari kepolisian dan pihak desa setempat membongkar paksa bangunan tanpa ijin di Jalan Baypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Rabu (22/6). Bangunan dengan 8 unit toko dan 11 kamar kos-kosan itu dikosongkan dan langsung diratakan dengan tanah.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Made Sudana, yang didampingi Kabid Tramtib, Ketut Gede Arnawa, mengakui penggusuran bangunan di atas tanah seluas 14,5 are tersebut menempati lahan aset Pemprov Bali tanpa izin. “Pemilik bangunan juga sudah dipanggil diberikan kesempatan untuk mengosongkan lahan tersebut, namun karena sudah tiga kali  belum juga dikosongkan hingga diputuskan dibongkar paksa,” ujarnya.

Pembongkaran tersebut, kata Sudana, menindaklanjuti surat Sekda Provinsi Bali No.594/453/Pml aset tanggal 27 Januari 2016 penegakan perda yang menempati tanah Pemprov Bali tanpa izin. “Eksekusi ini sudah sesuai prosedur, karena pembongkaran bangunan yang berada diatas tanah aset Pemprov Bali itu ternyata dikuasai secara ilegal oleh I Wayan Sutama Aswara dengan bangunan yang digunakan sebagai toko dan kos-kosan dan dikontrakan pada pihak lain,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan Perda Pemprov Bali No.2 tahun 1992 tentang Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh Pemprov Bali dan Perda No.10 tahun 2007 jo Perda No.7 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah penggunaan aset pemerintah mesti diketahui oleh pemerintah. Disebutkan, sebelumnya 13 April lalu, Satpol PP Provinsi Bali telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik dan pengontrak bangunan tersebut dengan memberikan tengat waktu selama 7 hari.

Sampai surat teguran ketiga, Wayan Sutama bersama pengontrak lainnya tidak juga beranjak ataupun membongkar sendiri bangunannya, sehingga pada 17 Juni lalu pihaknya langsung melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran paksa kepada pemilik bangunan untuk dieksekusi Rabu (22/6).  Hal itu dibenarkan oleh Kabag Karo Aset Pemprov Bali, I Ketut Adiarsa, yang menyatakan lahan yang ditempati bertahun-tahun tersebut merupakan aset Pemprov Bali.

Menurutnya, setelah dilakukan pembongkaran fungsi lahan itu akan dikembalikan seperti semula. “Tanah ini dikembalikan ke fungsinya semula, namun kami kosongkan saja bangunannya dulu. Karena sudah berpuluh-puluh tahun seperti ini, sehingga dilakukan penertiban dan penataan asset seperti ini,” tutupnya. Dari pantauan Bali Tribune di lapangan, baik pengontrak ataupun Wayan Sutarma tidak satupun melakukan perlawanan.