Satpol PP Tabanan Segel Toko Modern Bodong | Bali Tribune
Diposting : 1 September 2018 19:51
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
DISEGEL – Satpol PP Kabupaten Tabanan bertindak tergas dengan menyegel toko modern tanpa izin di wilayahnya, Jumat kemarin.
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan akhirnya bertindak tegas dengan menyegel toko modern yang berdiri tanpa izin (bodong, red), di bekas Kantor Dinas Perijinan Tabanan, di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan toko modern tersebut. “Begitu ada berita di koran tentang adanya toko modern yang buka, saya yang sedang ada di Jakarta segera perintahkan anak buah saya untuk langsung menyegelnya,” jelas Sarba saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (31/8).
 
Menurutnya, toko modern yang buka tersebut sebenarnya sudah mengetahui ada moratorium toko modern. Namun, mereka diduga tidak mengindahkannya dan mereka berupaya mencari celah. “Kita menutup toko modern tersebut berdasarkan surat dari Perindag Tabanan,” tegas Wayan Sarba.
 
Seperti diberitakan Bali Tribune edisi Kamis (30/8) lalu, di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan toko modern tak berizin berdiri megah. Bahkan, tempat berdirinya toko modern itu di bekas Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Mirisnya lagi, toko modern bodong ini luput dari penindakan instansi berwenang. 
 
Toko itu dibuka resmi hari Senin (27/8) lalu. Sebelumnya tempat yang dijadikan toko modern itu tutup tanpa penyewa. Tempat tersebut juga sempat disewa Dinas PMPPTSP dijadikan kantor. Mengingat bekas kantor tersebut tidak representatif akhirnya pindah ke Jalan Wagimin bekas Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga sekarang.