Sempat Kabur dari Tahanan BNN = Gus Topi Diganjar 10 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 5 September 2017 16:19
Valdi S Ginta - Bali Tribune
PN Denpasar
Hery Agus Sugiono alias Gus Topi tampak tenang seusai mendengarkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di PN Denpasar, Senin (4/9).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara terhadap Hery Agus Sugiono alias Gus Topi (46), terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13,53 gram, Senin (4/9).

Perbuatan terdakwa yang sempat kabur bersama tiga tahanan lain dari rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dijadikan sebagai alasan pemberat vonis oleh majelis hakim.

Dalam putusan Majelis hakim yang diketuai Made Pasek menyatakan terdakwa Gus Topi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 KUHP UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum sampai amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika dan terdakwa pernah kabur dari Rutan BNNP Bali.Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," tegas mejelis hakim.

Vonis dari majelis hakim ini memang hanya dikurangi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini, yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.Terhadap putusan ini baik JPU maupun kuasa hukum dan terdakwa sendiri masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam tuntutannya, terdakwa asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ini ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (15/3) lalu.Dalam penggeledahan, SS tersebut terbungkus dalam tiga paket amplop putih yang disimpan di saku celana.Kemudian pelaku digiring ke kos-kosannya di Jalan Patasari, Pondok Dewa Brata, Kuta.Selain beberapa barang bukti lainnya, saat itu petugas juga mengamankan rekannya I Wayan Putu Sumarayasa (34) yang turut berkomplot.Selanjutnya keduanya ditahan ke rutan BNNP Bali.

Setelah berselang waktu, keduanya justru berkomplot bersama tahanan lainnya untuk melarikan diri.Mereka adalah mantan anggota Polda Bali I Wayan Murdana alias Lengkong dan M. Feri Ariadi.Gus Topi yang disebut-sebut mengomandoi aksi kabur dengan menjebol tralis rutan BNNP, Selasa (16/5) subuh lalu.

Aksi kabur ini pula menjadi pertimbangan JPU untuk menjerat hukuman tinggi terhadap terdakwa. Persidangan pembelaan diagendakan pekan depan.