Sentana Terima BK DPRD Jatim, Sebut BK Sebagai Penjaga Marwah Lembaga DPRD | Bali Tribune
Diposting : 1 August 2018 23:01
redaksi - Bali Tribune
Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana saat menerima rombongan BK DPRD Provinsi Jawa Timur di ruang Rapim DPRD Badung, Selasa (31/7).
BALI TRIBUNE - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Selasa (31/7) kemarin, berkunjung ke DPRD Badung.
 
Kunjungan yang dipimpin A. Tamin bersama H. Surawi ini diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana di ruang rapat pimpinan DPRD Badung.
 
Dalam sambutannya, Sentana menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada rombongan BK DPRD Provinsi Jatim karena sudah memilih Badung sebagai objek kunjungan. Pihaknya pun mengaku siap berbagi ilmu dan pengalaman dengan DPRD Provinsi Jatim. “Kami menyampaikan selamat datang kepada rombongan BK DPRD Jawa Timur di Badung,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Sentana yang juga anggota Komisi IV ini menjelaskan terkait tugas dan wewenang BK di parlemen Badung.
 
BK kata dia berfungsi untuk menjaga marwah DPRD namun bukan sebagai lembaga eksekutor maupun lembaga hukum yang dapat memvonis bersalah setiap anggota DPRD yang melakukan pelanggaran.
 
“BK adalah bingkai dari lembaga dewan, menjaga marwah lembaga termasuk anggota di dalamnya,” kata Sentana.
 
Sebagai ketua BK, politisi Gerindra ini menyebut memiliki kedudukan yang sama dengan anggota dewan lainnya. Yakni sama-sama berjuang untuk dapat mewakili masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. “BK bukan lembaga eksekutor, bukan lembaga hukum. Jadi jika ada masalah terhadap anggota dewan maka langkah yang dilakukan bukan langsung menegur yang bersangkutan. BK akan berkomunikasi dengan pimpinan fraksi yang bersangkutan dan fraksi yang akan menyapaikan kepada anggota fraksinya,” jelas Sentana.
 
Selain itu, jika terdapat anggota dewan yang tersandung kasus hukum, BK juga tidak serta merta manjatuhkan sanksi.
 
“Anggota bermasalah pun, kalau tidak ada laporan dari masyarakat, kami di BK tidak akan proses,” jelasnya.
 
Pihaknya menyebut BK adalah bingkai dari parlemen. Kewenangan BK di DPRD kabupaten dan provinsi sangat terbatas. Sangat berbeda dengan Dewan Kehormatan DPR di pusat.
 
“Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, BK tidak bisa memberhentikan anggota. Tugas BK hanya menyapaikan hasil rapat bersama anggota BK kepada pimpinan untuk diambil tindaklanjut oleh BK. Misalnya diberhentikan sementara,” terang Sentana.
 
Bila kasus sudah selasai dan tidak terbukti bersalah, maka anggota dewan yang bersangkutan akan kembali aktif.