Seorang Pelaku Ilegal Loging Diciduk, Gembongnya Masih Buron | Bali Tribune
Diposting : 29 June 2016 15:36
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
ilegal
DIAMANKAN - Buronan pelaku ilegal loging yang berhasil diamankan polisi.

Negara, Bali Tribune

Salah seorang pelaku ilegal loging, I Ketut Tulis, yang sejak Januari 2016 menjadi buron polisi, Senin malam diciduk oleh jajaran Polsek Melaya, Jembrana. Seorang pelaku lainnya yang sekaligus sebagai gembong illegal loging gagal diciduk polisi hingga tetap menjadi buron.

Petugas dari Polsek Melaya bisa mengamankan pelaku I Ketut Tulis, asal Desa Sari Kuning, Melaya, tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga jika pelaku saat itu sedang berada di rumahnya. Polisi yang turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berusaha bersembunyi di dalam rumahnya. Polisi lalu mengamankannya ke Polsek Melaya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan dimintai keterangannya.

Polisi juga berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku gembong ilegal loging lainnya, I Ketut Widiastra alias Wigadang. Namun saat polisi yang melakukan penyanggongan hingga pukul 04.30 Wita di rumah pelaku di Banjar Moding, Desa Candikusuma, Melaya, tidak berhasil mengamankan pelaku karena pelaku ternyata tidak ada di rumahnya.

Kapolsek Melaya AKP Ketut Darmita saat dikonfirmasi Selasa (28/6), membenarkan penangkapan pelaku yang buron sejak Januari lalu. Saat ituĀ pelaku melakukan aksi ilegal loging di wilayah hutan produksi Sarikuning, Desa Tukadaya, Melaya pada (11/1). Saat dilakukan penangkapan keduanya melarikan diri dan polisi saat itu hanya mampu mengamankan satu orang yaitu Putu Darta (53) asal Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Melaya yang tertangkap tangan sedang menaikkan kayu hutan ke atas truk.

Disebutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa 29 gelondong kayu hutan jenis mahoni panjang 300 cm, satu unit kendaraan truk warna merah nomor polisi DK 9491 WH dan sebuah cikar (gerobak).