Sidang Bentrok Ormas Ricuh | Bali Tribune
Diposting : 27 May 2016 10:22
soegiarto - Bali Tribune
Pengadilan
RICUH DI LUAR PN – Polisi tampak mengejar sejumlah anggota ormas yang membuat kericuhan saat sidang bentrok dua ormas di PN Denpasar hingga ke luar pengadilan. Sembilan orang diamankan dalam insiden tersebut.

Denpasar, Bali Tribune

Sejumlah sidang lanjutan kasus bentrok dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/5) ditunda lantaran situasi di luar sidang, ricuh. Aparat kepolisian berhasil mengamankan sembilan orang karena membawa senjata tajam. Polisi juga mengamankan enam mobil yang di dalamnya terdapat puluhan jenis senjata tajam.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, kepada wartawan mengaku sangat menyayangkan terjadinya kericuhan di PN Denpasar, karena pascabentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar beberapa bulan lalu dan merenggut beberapa korban jiwa itu, kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan damai di Mapolda Bali.

"Kondisi sempat tidak kondusif di depan Pengadilan Negeri Denpasar pada pukul 13.00 Wita, karena ada beberapa anggota salah satu ormas mencoba membawa senjata tajam, namun dapat kami antisipasi," ujar Kombes Pol AA Made Sudana, kemarin.

Sudana mengaku belum mengetahui siapa pemilik senjata tajam dan enam mobil yang didalamnya terdapat puluhan sajam yang berhasil diamankannya itu. Ia menambahkan, sidang bentrok dua ormas menjadi atensi Polresta Denpasar sehingga dalam melakukan pengamanan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel. Selain mendapati enam mobil berisi sajam, aparat Polresta Denpasar juga menemukan beberapa pucuk sajam di selokan dekat pengadilan.

"Untuk saat ini (kemarin,red) tidak ada korban antara kedua belah pihak karena polisi berhasil mengantisipasi dan melakukan pencegahan sebelum terjadinya bentrokan kedua belah pihak," ujarnya seraya menambahkan akan melakukan evaluasi kembali terkait kesepakatan damai kedua ormas agar tidak terjadi kericuhan kembali.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan di Polresta Denpasar sesuai aturan yang berlaku dan barang bukti yang ditemukan akan dikembangkan untuk mengetahui siapa pemiliknya.

Terancam Dipindah

Sementara itu Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili mengatakan, selain karena situasi tidak kondusif, penundaan sidang karena ada beberapa saksi kunci dari ormas yang bertikai tidak hadir dalam persidangan. "Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dan kami tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjamin situasi aman dan kondusif," ucapnya.

Namun, pihaknya juga mengatakan ada dua berkas perkara kasus bentrok ormas itu yang sidangnya tetap dilanjutkan, yakni pemilik senjata tajam dengan terdakwa Gung Iwan dan Pak Is. (Baca juga halaman 4).

Peten Sili berharap kepada pimpinan ormas yang sedang bertikai agar dapat mengendalikan anggotanya. "Kembali saya mengingatkan bahwa adanya kesepakatan damai antar ormas yang sudah diteken pimpinan ormas, hendaknya dijalankan dengan komitmen," ujarnya.

Hal ini dilakukan agar keamanan Bali dan masyarakat dapat tetap berjalan damai dan tidak meresahkan. "Apabila ada ketegangan kembali saat kami menyidangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan sidang dipindahkan ke pengadilan negeri lainnya yang dinilai lebih aman," ujarnya.

Sebelumnya, sdiang bentrok ormas dengan 14 terdakwa itu sudah berjalan tahap pembacaan dakwaan dengan dipecah menjadi empat berkas secara terpisah. Untuk berkas perkara pertama dipegang Jaksa Penuntut Umum Wiraguna Wiradharma menyidangkan terdakwa I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika (25), Gusti Putu Eka Krisna Arianto (20), I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung, I Gusti Agung Adi Sastra, Dodik Eko Purwanto, Robertus Korli dan Ishak.

Berkas perkara kedua disidangkan JPU Agung Jayalantara dengan terdakwa Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa. Berkas perkara ketiga dipegang JPU Agus Adnyana dengan terdakwa I Gusti Agung Ngurah Niriyawan. Selanjutnya, berkas perkara keempat JPU Agus Suraharta menyidangkan terdakwa Nanang Najib.

Ke-14 terdakwa itu dijerat pasal berbeda-beda tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan maupun perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa izin.