Sidang kasus KDRT, Putu Sri Menagis Diruang Sidang Mengenang Dirinya Dipukuli Suami | Bali Tribune
Diposting : 13 March 2018 11:52
Valdi S Ginta - Bali Tribune
pembunuhan
ilustrasi KDRT.
BALI TRIBUNE - Putu Sri, tidak bisa menahan tangis saat menjadi saksi korban dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat suaminya I Wayan Sukarnaya, Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Suara putu Sri terdengar lirih dan terbatah-batah saat menjawab pertanyaan Majelis hakim. Dalam kesaksiannya, ibu tiga anak ini menceritakan bahwa dirinya sudah tiga kali mendapat perlakuan kasar secara fisik dari suaminya. "Sudah tiga kali dari tahun 2016, sekitar 2,5 tahun yang mulia,"akunya menjawab pertanyaan ketua hakim I Wayan Sukanila.
 
Semenjak mendapat kelakuan kasar dari suaminya, Putu Sri sampai saat ini mengalami trauma yang cukup dalam. "Tiang (saya) trauma. Kemana pun tiang pergi selalu takut. Tiang selalu minta ditemani," katanya dengan nada sedih.
 
Masih kata Putu Sri, suaminya sudah sempat menggugat cerai dengan alasan mau menikah lagi. Namun ia menolak berusaha mempertahankan rumah tangga demi anak-anaknya. "Sudah tiga kali saya kasi kesempatan, alasannya mau menikah lagi supaya punya anak laki-laki. Dalam pernikahan ketiga anak kami perempuan semua. Tapi bukan berarti itu jadi alasan dia (selingkuh). Selingkuhannya hamil dan anaknya sudah lahir, ternyata perempuan juga,"ucapnya sembari mengusap air mata. "Sekarang saya sudah tak kuat, saya pilih pulang ke rumah orangtua di Tabanan (pisah),"katanya.
 
Apa yang dialami saksi korban ini mengundang rasa prihatin dari Majelis hakim."Kami sudah dengar keterangan ibu dan saksi lainnya. Akan kami catat. Ibu harus tegar biar tidak berimplikasi ke anak-anak," kata hakim I Wayan Sukanila.
 
Semnetara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa yang sudah memiliki cucu ini dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang yang sama (dakwaan kedua), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
JPU Oka menguraikan kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 28 November 2017 sekitar pukul 05.30 di rumah korban dan terdakwa di Jalan Bukit Permai Gang Telaga Sari III, Jimbaran, Kutsel. Kala itu, korban yang baru bangun tidur, bersama anak dan anggota keluarga lainnya dikejutkan kedatangan suaminya yang pulang bersama perempuan lain bernama Wayan Serthi. Perempuan itu diduga selingkuhan terdakwa yang diakui terdakwa sudah menikahi secara agama.
 
Korban secara spontan mencegat dan melarang selingkuhan suaminya untuk masuk ke rumah dan mengusirnya. Saking kesalnya, korban sempat mengambil air dengan ember, dan menyirami terdakwa bersama perempuan selingjuhannya itu. Terdakwa yang tak terima, langsung membalas dengan mengejar korban untuk dipukuli. Saat itu anak korban, Kadek Dheya mencoba melerai dan membantu ibunya. "Korban sempat mengambil sapu ijuk dengan tujuan membela diri, namun berhasil direbut terdakwa. Terdakwa kemudian memukul korban secara membabibuta bahkan hingga gagang sapu ijuk patah,"beber jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Pertengakaran itu terhenti setelah  saksi Made Roni dan Wayan Agus, anggota keluarga, melerainya. Selanjutnya terdakwa dan selingkuhannya pergi. Sedangkan korban mengalami luka-luka seperti di tangan, dahi kanan dan organ tubuh yang lain. "Korban mengalami luka fisik yang mengakibatkan korban tidak bisa bekerja selama satu minggu (bukti visum). Selain itu terdakwa juga mengalami trauma psikis,"ungkap Jaksa Oka.
 
Setelah mendengar surat dakwaan JPU Oka dan keterangan para saksi, ketua Hakim kemudian langsung mengelar sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya justru berdalih tak ada memukuli istrinya. "Saya tak tak merasa memukulinya yang mulia,"jawabnya sembari tertawa ringan. Atas jawaban itu, Hakim mempersilahkan saja sebagai alasan terdakwa. "Kalau tak memukuli bagaimana dengan lukanya?. Saudara sadar tidak sudah menganiaya istri di hadapan anak sendiri. Bahkan sampai hampir terseret sepeda motor. Bagaimana kalau sampai meninggal, saudara bisa kena pasal pembunuhan,"kata hakim.
 
Selanjutnya sidang akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.