Sosialisasi Gratifikasi dan Perjanjian Kerjasama APIP dan APH | Bali Tribune
Diposting : 28 November 2018 20:45
Ketut Sugiana - Bali Tribune
BUKA - Wabup Made Kasta buka sosialisasi Gratifikasi dan Perjanjian Kerjasama antara APIP dengan APH.
BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Klungkung Made Kasta membuka acara Sosialisasi Gratifikasi dan Perjanjian Kerjasama antara Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Selasa (27/11). 
 
Acara yang diprakarsai oleh Inspektorat Kabupaten Klungkung ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pelaksanaan grativikasi dan perjanjian kerjasama APIP dan HPH guna mengefektifkan pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian gratifikasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Klungkung.
 
Wabup Made Kasta dalam pidatonya mengatakan sudah menjadi komitmen Pemda Klungkung untuk mewujudkan pemerintahan yang Good Goevernace dan Clean Geverment. Dan selaku ASN wajib memahami mengetahui , mengendalikan dan tahu cara melaporkan gratifikasi. Wabup Made Kasta juga mengingatkan sesuai amanat Undang Undang no 23, kewenangan pengawasan seorang Wakil Bupati sampai keseluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), maka dari itu laporan sekecil apapun seorang Wakil Bupati wajib mendapat pemberitahuan. 
 
Selain itu draf rancangan peraturan daerah yang dibuat masing masing OPD juga harus sepengetahuan Wakil Bupati. “Semoga perjanjian kerjasama  antara APIP dan APH dapat memperkuat sinergitas kerjasama dalam koordinasi penangnanan laporan / pengaduan masyarakat yang berindikasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga terwujud pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Made Kasta.
 
Kepala Inspektorat Klungkung Made Seger  mengatakan, kegiatan sehari ini diikuti oleh seluruh pimpinan unit OPD dan sejumlah ASN di Kabupaten Klungkungperwakilan OPD Kabupaten Klungkung. Para narasumber terdiri dari Kejaksaan yakni Desak Nyoman Putriani SH. dengan materi grativikasi serta dari kepolisian yakni Ksat Reskrim Akp Mirza Gunawan SIK tentang Peran Kerjasama APIP dan APH.  
 
Made Seger menambahkan, pihaknya sudah membuka klinik konsultasi mengingat tugas pokok dan fungsi yang sangat banyak seperti limpahan tugas dari KPK. Dengan banyaknya limpahan tugas ini, maka kami berkomitmen membuka klinik konsultasi. Tidak hanya untuk OPD namun  juga menerima aduan dari masyrakat terkait pemerintahan daerah dengan melibatkan OPD terkait seperti bagian Hukum, Bapperlitbang dan Pemerintahan Desa. “Semoga mendapat respon yang positif dan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Klungkung,” ujar Made Seger.