Spanduk Reklame Rokok Diberangus Tim Yustisi | Bali Tribune
Diposting : 23 August 2017 20:50
Ketut Sugiana - Bali Tribune
rokok
DIBERANGUS - Spanduk rokok diberangus Satpol PP Klungkung, Selasa (22/8).

BALI TRIBUNE - Untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Klungkung daratan. Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah I Nyoman Darma mengadakan sidak Yustisi ketertiban umum, Selasa (22/8).

Sidak ketertiban umum bertujuan untuk menyadarkan masyarakat supaya bersama-sama ikut menjaga ketertiban umum di Wilayah Klungkung daratan. Dalam melaksanakan Kegiatan ini, tim Yustisi Kabupaten Klungkung dibagi menjadi 2 tim, tim 1 dipimpin I Wayan Gede Sukana, SH dan tim 2 dipimpin Nyoman Yasa, SH.  Tim 1 melaksanakan sidak di jalan Untung Surapati, Jalan Flamboyan, Jalan Raya Takmung, Jalan Raya Banda, Jalan Raya Tihingan, Jalan Raya Pau, Jalan Raya Aan dan Jalan Raya Sengkiding, dan untuk tim 2 lokasi kegiatan sidak dilaksanakan di Jalan Puputan, Jalan Raya Galiran, Jalan Raya Tojan, Jalan Raya Kamasan, Jalan Raya Jumpai, Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra, dan Jalan Raya Kusamba.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran I Putu Suarta mengingatkan agar tim pada saat melaksanakan tugas tetap menggunakan Senyum, Sapa, Santun (3S). Untuk teknis pada saat di lapangan, apabila terdapat pelanggar yang sudah sering diberikan peringatan, tetapi masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan secara hukum, serta apabila ditemukan spanduk rokok dipasang di toko-toko milik warga setempat maka tim yustisi diminta untuk membrangus spanduk tersebut serta memberikan pemahaman kepada pemilik toko tempat spanduk tersebut dipasang.

Pada kegiatan yustisi kali ini, tidak menemukan adanya pelanggar ketertiban umum melainkan hanya memperoleh beberapa spanduk rokok yang dipasang di depan toko-toko milik warga setempat, alasan Pembrangusan Spanduk rokok dilakukan berlandaskan pada Peraturan Bupati No. 5 tahun 2016, pasal 4 ayat (4) tentang pelarangan memasang reklame untuk iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.

 

Sedangkan kegiatan yustisi dalam rangka Menjaga Ketertiban Umum di Wilayah Klungkung daratan juga dilaksanakan, Senin (21/8), pada kegiatan sidak tersebut tim Yustisi Kabupaten Klungkung memperoleh 5 orang pelanggar, dari 5 orang pelanggar, membuktikan bahwa masyarakat di Wilayah Klungkung daratan sudah ada peningkatan kesadaran terhadap peraturan daerah tentang larangan parkir di atas trotoar yang tercantum pada peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.