Sudikerta Nyoblos di Dalam Sel, Alit Wiraputra Tidak Bisa Nyoblos | Bali Tribune
Diposting : 17 April 2019 18:12
Ray - Bali Tribune
Bali Tribune/Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta memberikan hak suaranya di sel Polda Bali, Rabu (17/4/2019).
balitribune.co.id |DenpasarMantan Wakil Gubernur Bali yang juga calon DPR RI dari Partai Golkar ini dapat memenuhi haknya sebagai pemilih dalam Pemilu, meskipun tengah berada di balik jeruji besi Mapolda Bali. Sudikerta memberikan hak suaranya bersama 15 orang tahanan lainnya di dalam sel tahanan Mapolda Bali, Rabu (17/4) pukul 13.09 Wita. Sudikerta mendapat nomor antrian urutan kedua. Dengan memakai baju orange dan masker, Sudikerta tampak santai namun tak mengindahkan panggilan awak media.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, bahwa memang Sudikerta sudah masuk dalam daftar DPT dan memiliki A5. Total data tahanan Mapolda Bali yang masuk ke KPU Denpasar itu sebanyak 43 orang tahanan. Tetapi KPU tidak bisa melakukan pengecekan secara maksimal untuk 43 orang tahanan tersebut. Karena memang tidak lengkap data kependudukannya. Sehingga tahanan Mapolda Bali yang bisa memilih hanya 16 orang termasuk Sudikerta.
"Seperti yang kita ketahui, ada salah satu nama tokoh yang terdaftar dalam DPT. Karena mereka milih dengan pindah memilih. Jadi disesuaikan dengan perlintasan dapilnya. Perlintasan dapil antar provinsi mereka akan dapat satu surat suara saja. Sementara antar kabupaten di Provinsi Bali menerima 3 surat suara, yakni surat pemilihan Pilpres, DPR RI dan DPD," ugkapnya.
Wayan Arsa menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2019 ini, pelayanan pemilih di Rumah Tahanan dan Rumah Sakit itu dilakukan dengan mekanisme koodinasi bersurat untuk meminta data pemilih yang ada di rumah sakit maupun rumah tahanan beberapa hari sebelum Pemilu berlangsung. Kemudian KPU Kota Denpasar melakukan pengecekan data-data yang diberikan oleh Polda Bali.
Tentunya belum lengkap datanya, dengan data elemen kependudukan seperti NIK dan KK serta segala macam dilakukan pengecekan. Apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT atau belum. Kemudian A5 dibuatkan setelah menerima data dari Polda Bali. Begitu juga untuk Rutan di Polresta Denpasar. Termasuk RS Sanglah dan RS Puri Raharja.
"Bagi yang sudah terdaftar dalam DPT akan kami layani dengan cara mendatangi seperti hari ini. Mereka memilih dengan formulir A5 atau surat pindah pemilih. Jadi surat pindah pemilih itu diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar dalam DPT oleh karena menjadi tahanan atau di Rumah Sakit. Jadi pola komunikasinya sudah berlangsung sejak H-10, H-7 sampai akhirnya kami bisa menerbitkan A5," terangnya.
Pencoblosan sendiri selesai pukul 13.38 Wita. Dengan data A5 satu orang tahanan dari Denpasar, 9 orang tahanan antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali dan 6 orang tahanan antar provinsi.
Sementara Ketua Kadin Bali AA Alit Wira Putra yang terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, meski menghuni Rutan Mapolda Bali namun tidak bisa mencoblos. Sebab, yang bersangkutan ditahan Mapolda Bali di atas tanggal 10 April 2019 sehingga A5-nya tidak ada. "Masa tahanannya, kan baru tanggal 11 April sehingga jadi lewat," terang Arsa.